BANJARMASIN, koranbanjar.net – sidang pemecatan terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak hormat yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin telah memasuki babak akhir, Jumat (6/9/2019) tadi sekitar pukul 10.00 Wita.
Penggugat yang merupakan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Norhayati Saleh akhirnya harus gigit jari karena gugatannya kepada Bupati Kabupaten Banjar H. Khalilurrahman mesti kandas di meja hijau persidangan. Pengajuan gugatannya dengan nomor sengketa 19/G/2019/PTUN BJM ditolak oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang mempersidangkan perkara terdiri hakim ketua Luthfie Ardhian SH, hakim anggota Kusuma Firdaus SH MH dan Trisoko Sugeng Sulistyo SH MHum. Sedangkan yang bertindak selaku Panitera Pengganti adalah Siti Aisyah.
Menurut hakim ketua Luthfie Ardhian, penentuan yang terjadi dalam penimbangan keputusan untuk tergugat dan penggugat, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 43 Tahun 1999, PP Nomor 41 Tahun 2014. “Maka, menolak gugatan penggugat keseluruhannya, dan membayar denda persidangan tersebut,” katanya.
Selain menolak perkara gugatan penggugat terhadap penggugat perihal pemecatan sebagai ASN, majelis hakim meminta kepada tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, pengacara hukum tergugat menyatakan menerima putusan itu. Sementara pengacara penggugat dan penggugat terlihat hanya bisa pasrah dan turut menerima putusan tersebut. (mj-22/dya)