Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Tiga Tersangka Kasus Pembuangan Bayi Di Landasan Ulin Masih Di Bawah Umur

Avatar
413
×

Tiga Tersangka Kasus Pembuangan Bayi Di Landasan Ulin Masih Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Pelaku pembuangan bayi di Jalan Peramuan RT 11 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, merupakan anak di bawah umur.

Ada 3 tiga tersangka dalam kasus pembuangan bayi tersebut, dan ketiganya masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto dalam konferensi pers di Polres Banjarbaru, Kamis (1/8/2019).

Diterangkannya, ketiga pelaku yakni 1 wanita, dan 2 laki-laki itu, masih di bawah umur. “Yang wanita sebut saja Bunga dan pasangannya Kumbang, masih di bawah umur. Untuk pelaku satunya, berperan mengantarkan ke lokasi penguburan,” jelasnya.

Kejadian terjadi pada tanggal 27 Juli lalu. Kedua pelaku laki-laki menguburkan bayi di sebuah kebun.

Namun warga melihat gerak-gerik dua laki-laki itu mencurigakan. Setelah mereka selesai mengubur, warga yang melihat mendatangi lokasi tersebut, dan menemukan bayi yang sudah dikuburkan.

Mengetahui hal tersebut, warga pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, tiga nama tersangka berhasil dikantongi. Pengungkapan kasus dilakukan selama 5 hari.

“Ketiga pelaku diamankan saat melakukan aktivitas sehari-hari,” ucapnya.

Usia bayi yang dikuburkan itu, sekitar 7 bulan. Pelaku menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat penggugur.

“Usia kandungan tidak sampai 9 bulan. Kondisi bayi sudah meninggal saat dikeluarkan,” katanya.

Untuk pasal yang dikenakan ketiga tersangka yakni pasal 77 huruf A ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto Pasal 45 A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman yang diberikan paling lama 10 tahun. Mereka mengugurkan karena di luar nikah,” ungkapnya. (maf/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh