BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET –Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi oleh DPRD Provinsi Kalsel, bagaikan pelepas “dahaga” bagi penyedia jasa konstruksi banua.
Pasalnya melalui Perda ini, ketentuan seputar penyelenggaraan jasa konstruksi menjadi lebih sederhana sehingga diharapkan dapat memberikan peluang dan lebih adil.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Puar Junaidi mengatakan satu poin dalam Perda ini yakni menyederhanakan persyaratan komponen tenaga ahli bersertifikasi dalam perusahaan penyedia jasa konstruksi.
“Kadi secara keseluruhan perusahaan tidak lagi dibebani tenaga ahli bersertifikasi untuk setiap bidang, tetapi paling tidak ada tenaga ahli bersertifikasi di salah satu bidang yang diterbitkan oleh lembaga Sertifikasi Izin Usaha Konstruksi,” ujar Puar usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (24/06/2019) kemarin.
Ditambahkan olehnya dengan aturan ini, penyedia jasa konstruksi tak lagi harus memiliki tenaga ahli bersertifikasi di setiap bidang pekerjaan melainkan hanya cukup di salah satu bidang pekerjaan yang ditanganinya.
Dengan demikian menurut anggota Fraksi Golkar ini, Perda tersebut dapat meringankan beban persyaratan bagi penyedia jasa konstruksi termasuk penyedia jasa konstruksi di daerah untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi bermodal besar.
Perda Penyelenggara Jasa Konstruksi disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (24/06/2019) tadi. (al)