BARABAI, KORANBANJAR.NET – Kasus narkoba jenis sabu dari tersangkanya yang masih berusia remaja seakan tak pernah habis di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Buktinya, polisi kembali menangkap seorang remaja berinisial KS (18), warga Jalan Bintara, Barabai Timur, Kabupaten HST.
Tersangka nyaris dibawah umur itu diringkus anggota Satres Narkoba Polres HST di Jalan Munti Raya, samping lapangan pelajar Barabai, Kelurahan Barabai Darat, Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 22.15 WITA.
Dari tangan KS, polisi menemukan satu paket berisi 0,71 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam kertas dari kotak rokok.
Humas Polrs HST, Bripka Husaini, saat dihubungi koranbanjar.net, membenarkan adanya penangkapan terhadap KS.
“Benar anggota Satres Narkoba Polres HST berhasil menangkap tersangka KS,” katanya.
Husaini menerangkan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres HST untuk proeses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan catatan koranbanjar.net, dari awal tahun 2019 setidaknya sudah ada tiga kasus narkoba dari tersangkanya yang masih berusia remaja.
Sebelum KS, di awal Januari lalu polisi menangkap seorang gadis remaja di bawah umur (berusia 17 tahun) yang membawa sabu di Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan.
Kemudian, pada pertengahan Maret lalu, polisi juga menangkap seorang pegedar sabu yang masih berusia 18 tahun di Desa Kalibiru, Kecamatan Batu Benawa. (mdr/dny)