Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Kasus Pembunuhan di Kelayan Selatan Direkonstruksi

Avatar
389
×

Kasus Pembunuhan di Kelayan Selatan Direkonstruksi

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Bertobatlah sebelum terlambat, mungkin itulah kata yang pantas untuk seorang pembunuh seperti Afliyandi alias Yandi (32) .

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banjarmasin Selatan, adakan rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman Polsekta, Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin, Jum’at (12/04/2019) pagi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kronologis kjadian bermula Maret lalu dan sempat gegerkan warga Jalan RK Ilir RT 07 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Sabtu (17/03/2019) malam sekira pukul 23.30 Wita.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Afliyandi alias Yandi ini, terbilang sangat sepele sebab motif pembunuhan itu sendiri dipicu karena Subahan Noor menertawai Yandi saat tersungkur jatuh, akibat kebanyakan meneguk minuman keras. Yandi emosi dan tusukkan pisau nya.

Melalui Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari mengatakan, motif pembunuhan ini dikarenakan pelaku tersinggung dan merasa terhina ditertawakan saat terjatuh dalam keadaan mabuk meminum miras oplosan.

“Kasus pembunuhan ini ada 27 adegan dari semua adegan penusukan pertama kali berada pada adegan ke 12 saat si Yandi tersungkur dalam keadaan mabuk lalu bangun melihat Subahan menertawakan, saat itu pula pelaku tersinggung karena lalu Yandi menusuk korban Subahan sebanyak 2 kali, yang pertama bagian dada kiri mengenai jantung dan kedua di bagian belakang pinggang sebelah kiri,” ungkap Kompol Najamuddin Bustari.

Melihat si korban kejang-kejang malah Yandi saat dalam keadaan mabuk itu tertawa lepas sambil berucap, “Wah ini kesurupan. Aku katuju kayaini melihat orang kesurupan,” sambil terbahak-bahak pada reka adegan ke 16 tersebut.

Saat setengah sadar Yandi menyadari bahwa dirinya telah menusuk orang tak dikenalinya, ia berusaha melaporkan diri telah menusuk orang ke pos jaga malam yang berada tak jauh sekitar 70 M dari TKP. Dia meminta untuk korban Subahan dilarikan ke RS.

“Iya saat itu saya dalam keadaan mabuk, dan orang yang saya tusuk ini saya tak kenal sama sekali, dalam keadaan setengah sadar alias mabuk saya pergi usaha mencarikan korban bantuan ambulan. Setelah dapat dan melapor, saya kabur,” ujar pelaku yang pernah melakukan penjambretan 2006 silam.

Tersangka Yandi mengakui bahwa dia tak kenal sama sekali dengan si korban, karena dia bertemu ketika si korban pulang dari tempat hiburan karaoke bersama temannya Muhlis alias Ulis.

“Ya saya bertemu pas dia pulang dari tempat hiburan karaoke, dia diantar oleh temannya Ulis,” ujarnya.

Yandi mengatakan 2006 silam dia pernah ditebas orang dibagian kepala, sejak saat itu Yandi kemana-mana membawa senjata tajam jenis pisau.

Adapun akibat perbuatannya membunuh itu Yandi dijerat Pasal 338 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (dni)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh