Tak Berkategori  

Dalam waktu 24 jam dua wanita pelaku gendam di ciduk

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Aparat gabungan dari Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara dan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus dua orang wanita pelaku gendam dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku masing masing bernama Mega Triana alias Mega (47) dan Elyestiana alias Elis (44). Kedua pelaku sendiri adalah warga kota Banjarmasin.

Menurut KBO Reskrim Polres Hulu Sungai Utara, Inspektur Dua Rianda Putra Utama, kedua pelaku ditangkap di depan kantor BNI Jalan Ahmad Yani, Kelurahaan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong setelah melakukan tindak pidana tipu gelap dengan cara hipnotis (gendam).

Pelaku menggasak uang dan harta korbannya di sebuah warung Komplek CPS Blok H Nomor 001 RT 019, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU pada Jumat (12/4) pukul 09.00 Wita.

“Pada saat penangkapan kedua pelaku sedang melakukan transaksi di ATM,” ucap Ipda Rianda Putra kepada wartawan, Sabtu (13/4/2019).

Kejadian bermula ketika kedua wanita ini bermodus pura-pura membeli permen di toko milik Misrukiah, pelaku nyelonong masuk ke warung dan langsung bersalaman ke pemilik toko.

Setelah itu pelaku mengusapkan tangannya ke kepala sampai kaki korban, sentuhan ini bikin Misrukiah menuruti apapun perintah kedua pelaku.

“Pertama, korban disuruh mengambil beras, toples, air dan gula, setelah itu gula ini dicampur air dimasukkan ke dalam toples, dan dimintanya untuk meletakkan gelang emas korban seberat 50 gram di dalam toples tersebut, ” tambah Ipda Rianda.

Menurut Rianda, pelaku sempat bertanya ke korban apakah korban mempunyai uang lalu oleh korban dijawab ada mendengar pengakuan polos korban kedua pelaku meminta korban mengambil uang tunai Rp 26 juta.

“Korban langsung memberikan uang tersebut kepada terlapor tanpa sadar, uang langsung diletakkan ke dalam tas, lalu terlapor bilang ingin memberikan korban kerudung dan baju,” paparnya.

Pelaku mengajak ngobrol korban dengan niat hendak membeli rumah di sekitar rumah korban.

Selain itu, pelaku ingin memberi syarat dagang ke korbannya dengan cara mengambil perhiasan emas yang dicelupkan ke air teh dalam botol dan pelaku pun menggondol perhiasan ini.

Sebelum meninggalkan warung, pelaku mengusapkan lagi tangannya ke kepala sampai kaki korban.

Atas kejadian ini, korban merugi Rp 55.250.000 namun sesaat setelah digendam korban dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolres HSU.

Polisi turut mengamankan barang bukti mobil Toyota Calya putih DA 8917 BK, gelang emas 50 gram, beberapa kartu ATM, buku tabungan, kembang untuk jampi-jampi, spidol, telepon seluler putih, dan kerudung hitam.(al)