Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Berharap Mufakat Sesudah Rapat, Begini Kata Perwakilan Kabupaten Banjar

Avatar
314
×

Berharap Mufakat Sesudah Rapat, Begini Kata Perwakilan Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU – Rapat Kerja Daerah Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Kamis (25/1) kemarin juga dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Banjar. Mereka juga membacakan beberapa fakta yang ada perihal sengketa lahan antara warga dengan TNI.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, menceritakan awal kronologisnya. Kecamatan Karang Intan mendapat penolakan penempatan sebidang tanah oleh TNI.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Berawal dari tahun 2014, ada masyarakat Desa Padang Panjang yang menghendaki dibuatkan sertifikat tanah. Ketika itu kami sampaikan pertama Pambakal Desa Padang Panjang mengajukan permohonan sertifikat tanah ke Kantor Prona Kabupaten Banjar dan kemudian dibalas oleh Kepala Kantor Prona. Ada indikasi tanah itu diklaim oleh TNI Angkatan Darat, lalu kemudian TNI mengajukan surat permohonan untuk tidak diterbitkan sertifikat tanah. Oleh karena itu, permohonan sertifikat tanah oleh warga Desa Padang Panjang tidak bisa diteruskan,” ujarnya.

Mawardi Abbas, selaku Ketua Tim Penyelesaikan Sertifikasi Tanah, membeberkan beberapa hal dalam rapat tersebut.

“Kemarin kami telah melakukan penelitian ke lapangan dengan tim dari BPN. Saya disini bukan hanya sebagai saksi sejarah tapi pelaku sejarah, yang mana dulu saya adalah warga Sungai Alang dan Desa Padang Panjang itu dulu merupakan kawasan dari Desa Sungai Alang. Dulu kami juga telah duduk bersama dengan perwakilan TNI, Bapak Taswin untuk melakukan musyawarah mufakat. Nah, sekarang di teruskan pada rapat kerja ini, harusnya akan ada sebuah kemufakatan,” ujarnya.

Mayor Infantri, Taswin Arif, mengatakan pihaknya mempunyai alas hak atas tanah itu.

“Dari data-data yang telah kami miliki memang boleh dikatakan sengketa ini sudah berlangsung cukup lama, pernah dalam kronologisnya itu mengenai siapa yang memiliki lahan itu. Nah, pada saat itu juga alas hak yang kita miliki itu disidang oleh pengadilan. Kalau kami tidak mempunyai alas hak maka kami tidak akan disidang,” ucapnya.

Pimpinan rapat Wakil Ketua BAP KH. Ahmad Sadeli Karim, Lc, mengatakan, jika yang bersengketa melibatkan dua kabupaten dan kota maka provinsi yang harus menengahi.

“Kumpulkan data-datanya dulu lalu nanti kami DPD RI yang akan mengurus ke Dirjennya apakah benar bahwa lahan ini milik TNI AD,” pungkasnya.

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh