BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Resah dengan adanya penjual tuak di pemukiman, Peramuan Landasan Ulin Timur, Satpol PP Kota Banjarbaru langsung melakukan razia di wilayah tersebut. Hasilnya, ditemukan 50 liter tuak siap jual, Senin (7/1/2019).
Warga Peramuan RT 2 RW 01 Kelurahan Landasan Ulin Timur, resah dengan adanya aktifitas penjualan miras di pemukiman. Banyaknya remaja yang asik minum tuak dan menimbulkan bau yang tidak enak membuat warga resah melaporkan ke Satpol PP Kota Banjarbaru.

Dengan mengerahkan 20 anggota Satpol PP Kota Banjarbaru, didapati di rumahnya tuak siap pakai sebanyak 50 liter, di dalam dua ember plastik. Saat di lokasi, juga didapati remaja setempat yang sedang menikmati tuak.
Menurut keterangan pemilik berinisial B (35), miras jenis tuak tersebut didapatnya dari pemasok dari Kabupaten Banjar yang sudah siap edar.
“Pengakuan pemilik, tuak itu dikirimkan pemasoknya dari Kabupaten Banjar yang sudah siap jual. Pemilik menjual tuak di dalam rumahnya sendiri,” ucap PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat.
Dari pengakuannya lagi, dia menjual tuak tersebut baru 11 hari dengan harga perliter Rp 11.000. Di rumah penjual ini, jugamenyiapkan tempat untuk pengujungnya untuk minum.
“Jadi di sana kita juga amankan warga setempat yang sedang minum, AYS (27), JR (24), dan EF (27). Dari aktifitas mereka ini warga resah,” ujarnya.
Selanjutnya, pemilik beserta tuaknya dibawa ke Satpol PP Kota Banjarbaru dan warga yang kedapatan minum di lokasi untuk dimintai keterangan. “Sidang tipiring akan kita laksanakan besok di Pengadilan Negeri Banjarbaru,” katanya. (maf/sir)