KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Serangkaian dengan momen Peringatan Hari Anti Korupsi 2018, pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menyatakan, bahwa selama tahun 2018 ini, Kejari Kotabaru sudah melakukan 2 penyelidikan dan 4 penyidikan serta sudah menetapkan tersangka korupsi.
Selain itu, Kejari juga sedang melakukan 6 tuntutan kasus korupsi. Saat ini Kejari menangani dugaan kasus korupsi pada IPLT dengan nilai kerugian negara Rp900 juta serta menetapkan 2 tersangka yang sekarang sudah memasuki proses persidangan.
Hal itu terungkap pada Peringatan Hari Anti Korupsi, Minggu (9/12/2018) di acara Pers Family Gathering di Pantai Gedambaan Kabupaten Kotabaru.
Di acara yang sama, pihak Kejari juga membagikan kaos dan stiker kepada masyarakat serta memberikan penjelasan tentang pelaku korupsi di Kabupaten Kotabaru.
Menurut Kepala Kejaksaan Negri Kotabaru, Indah Laila SH, tahun 2018 semua kasus korupsi di Kabuapten Kotabaru yang ditangani Kejari memang menonjol.
“Saya rasa semua kasus korupsi itu menonjol, kenapa? Karena kasus korupsi ini ‘kan sudah ada perundang-undangannya tersendiri, perlakuannya pun juga berbeda. Artinya bahwa di dalam perundang-undangan korupsi ada di atur batas minimal untuk suatu tindak pidana korupsi, kemudian juga ada penggantian uang dan denda. Kalau pidana-pidana lain kan beda, maka dari itu semua kasus korupsi itu menonjol,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Indah Laila SH kepada para awak media.(Mj-030/sir)