BANJARBARU – Sungguh tega perlakuan dua orang pancabul ini. Bagaimana tidak, pelaku pencabulan berinisal PD (45) warga Kelurahan Guntung Manggis tega mencabuli NF yang merupakan anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini berawal dari kecurigaan ibunya terhadap PD sewaktu mereka tidur bertiga bersama korban. PD yang hanya pura-pura tidur, melihat ke arah NF sambil menggerayangi anaknya tirinya tersebut pada (24/12) pada 2017 lalu.
Atas kecurigaan ibunya, ia menanyakan kepada anaknya tentang perlakuan ayah tirinya tersebut. Hingga korban mengakui telah dipaksa oleh ayah tirinya untuk melayani nafsu bejatnya layaknya berhubungan suami istri.
Berdasarkan pengakuan korban, kemudian ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjarbaru.
“Korban mengakui telah disetubuhi sebanyak 5 kali di rumahnya, dan beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban saat masih berdomisili di Tabalong,” ucap Kapolres AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ahmad Andi S.
Sementara itu dari laporan berbeda, perbuatan serupa juga dilakukan oleh AD (59) warga Kelurahan Guntung Paikat yang tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap tetangganya sendiri berinisial SA (12).
Pelaku melampiaskan hawa nafsunya kepada korban di tanah kosong belakang Komplek Halim RT 05 RW 05 Kelurahan Guntung Paikat.
Korban dengan terpaksa menuruti kehendak pelaku dikarenakan pelaku mengancam akan membunuh keluarga korban jika korban tidak menuruti kehendak pelaku.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan AD ke Polres Banjarbaru (09/01).
“SA mengakui memang benar telah dipaksa oleh terlapor untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan dia diancam apabila tidak menurutinya. Di akui dari korban juga, pencabulan tersebut sudah dilakukannya AD sejak korban kelas 2 SD dan sudah dilakukan 10 kali,” ucapnya.
Atas dua kejadian pencabulan tersebut, kedua tersangka terjerat pasas 81 ayat (3) Jo pasal 82 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan tuntutan minaml 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (maf)