Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Perda tentang RZWP3K Disosialisasikan, ini Kata Gubernur

Avatar
485
×

Perda tentang RZWP3K Disosialisasikan, ini Kata Gubernur

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Perda Provinsi Kalsel No 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), disosialisasikan oleh Pemprov Kalsel, di Ruang Rapat H Maksid, Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (1/10).

Pada sosialisasi tersebut, dalam sambutan Gubenur Kalsel yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Hermansyah, disampaikan, perda ini seiring dengan diterbitkannya PP No 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), yang menyebutkan penataan ruang laut pesisir, darat terpadu dan zona wilayah pesisir, termasuk program atau kegiatan prioritas nasional.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“PP itu dimaksudkan untuk mengatur dasar pemberian izin pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelas gubernur.

Lanjut dibacakan Hermansyah, sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, tentu Pemprov Kalsel merasa perlu untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan menetapkan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil secara berkelanjutan.

“Melalui perda yang mengatur tentang RZWP3K, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat menunjang peningkatan ekonomi, tidak tumpang tindih, serta memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, masih dari sambutan gubernur, Perda Kalsel No 13/2018 ini diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan WP3K, sehingga terwujd sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

“Sinergi ini sangat penting dalam rangka mencapai keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan dan pembangunan daerah untuk menuju Kalsel yang mandiri dan terdepan,” pungkasnya.

Sosialisasi ini diikuti 40 peserta, terdiri atas unsur dinas, badan, biro di lingkup Pemprov Kalsel, serta 6 orang dari kabupaten/kota terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan dan Bappeda. (hmsprov/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh