Sangat luar biasa, dalam 2 bulan terakhir Mei-Juni 2025, Banjarmasin diramaikan oleh kasus rudapaksa/kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Berdasarkan keterangan dari Polresta Banjarmasin, kasus rudapaksa pertama dilakukan oleh seorang pria berinisal MY (46), korbannya adalah anak kandungnya sendiri, sebut saja mawar yang baru berusia 12 tahun.
Mirisnya, tersangka MY telah mengakui perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak empat kali pada bulan April 2025.
Dari hasil pemeriksaan serta keterangan korban dan saksi juga hasil visum, semua alat bukti mengarah kepada tersangka M, sehingga langsung dilakukan penangkalan.
Atas laporan dari ibu korban, Tim Opsnal Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin menyidik dan meringkus tersangka MH pada Kamis (12/6/2025) sore sekitar pukul 17.05 WITA.
Tersangka mengaku melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya, sedangkan MH dan ibu korban sudah bercerai.
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi bejat tersebut terjadi di kontrakan milik pelaku. Korban awalnya diminta sang ibu untuk menginap di rumah ayah kandungnya, yang telah berpisah sejak lama.
Namun, pada malam tanggal 3 April 2025, pelaku diduga mulai melakukan pelecahan atau tindakan asusila terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut dilakukan berulang kali dalam beberapa hari.
Korban merasa tidak berdaya karena kerap dibentak dan diintimidasi oleh pelaku. Rasa takut itu yang membuat korban sempat menyimpan sendiri apa yang dialaminya.
Setelah tidak kuat menahan tekanan, korban akhirnya menceritakan semua kejadian kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polresta Banjarmasin.
Laporan tersebut menjadi dasar aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga penangkapan pelaku.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis.
Tak berselang lama, terjadi lagi kasus yang sama namun kali ini dilakukan oleh ayah biadab berinisal SN terhadap anak tiri atau anak sambung sebut saja putri (12).
Kejadian di wilayah Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ini dilakukan pertama kali oleh SN yang berprofesi sebagai pedagang pentol keliling dari 28 Mei 2025 dan berlanjut ke 29 Mei 2025 bertempat di rumah pelaku di kawasan Kelurahan Tanjung Pagar.
Korban yang masih di bawah umur tersebut telah mendapatkan bujuk rayu serta diancam pelaku, sehingga terpaksa mau melakukan hubungan terlarang itu.
Dengan dalih dijanjikan akan disekolahkan oleh pelaku, sedangkan ancamannya bilamana memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu korban, maka pelaku akan meninggalkan atau menceraikan ibunya itu.
Mirisnya, kasus ini bermula sejak korban masih sangat belia, tepatnya berusia 8 tahun, ketika ia dan ibunya serta pelaku masih tinggal di Pulau Jawa.
Saat masih di sana (Jawa) terduga mulai menggerayangi korban yang masih berusia 8 tahun, lalu mereka sekeluarga pindah ke Kalsel tepatnya di Kabupaten Barito Kuala.
Setelah pindah dengan harapan memulai kehidupan baru tak ada bayang-bayang pelecehan menghantuinya. Namun, ternyata plerlakuan bejat itu masih terus berlanjut dan telah terjadi selama total 8 tahun.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada temannya.
Sontak teman korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT di tempat tinggal korban. Lalu aparat Desa, RT bersama ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Banjarmasin dan meminta untuk segera mengamankan pelaku.
Persetubuhan terakhir kali dilaporkan terjadi pada 28 Mei dan berlanjut ke 29 Mei 2025.
Anggota Polresta Banjarmasin beserta warga meringkus SN pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WITA saat berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat ini, pelaku SN menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut terkait kasus rudapaksa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SN telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Macan Polresta Banjarmasin. (yon/bay)