Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Warga Desa Jati Baru Pertanyakan Sikap Dinas PUPRP Untuk Fasilitasi Penyelesaian Masalah Dengan CV DBM  

Avatar
230
×

Warga Desa Jati Baru Pertanyakan Sikap Dinas PUPRP Untuk Fasilitasi Penyelesaian Masalah Dengan CV DBM  

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul yang diwakili Mulyani bersama tiga rekan datang mengadukan persoalan yang mereka hadapi dengan pihak CV DBM ke Komisi III DPRD Banjar, pada Rabu, (30/4/2025). Kedatangan mereka langsung disambut Ketua Komisi III, Abdul Razak. (Foto: Koranbanjar.net)
Warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul yang diwakili Mulyani bersama tiga rekan datang mengadukan persoalan yang mereka hadapi dengan pihak CV DBM ke Komisi III DPRD Banjar, pada Rabu, (30/4/2025). Kedatangan mereka langsung disambut Ketua Komisi III, Abdul Razak. (Foto: Koranbanjar.net)

Sejumlah warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar mempertanyakan sikap pihak Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, khususnya Bidang Bina Marga untuk memfasilitasi penyelesaian masalah mereka dengan CV Dua Bersaudara Mandiri (DBM) yang belum membayar kewajiban terhadap warga sebesar Rp132.500.000 terkait Proyek Perkuatan Badan Jalan senilai Rp4 miliar di Desa Jati Baru RT 3, Kecamatan Astambul.

BANJAR, koranbanjar.net Warga mempertanyakan sikap Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, khususnya kepada Bina Marga, karena sampai detik ini warga belum mendapatkan kabar tentang perkembangan proses penyelesaian tersebut dari CV DBM.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sampai hari ini kami belum mendapat kabar apa-apa dari PUPRP Banjar, kapan mereka mempertemukan kami dengan pihak CV DBM. Karena ini sudah lama sekali, bahkan sudah lebih 6 bulan CV DBM belum membayar hak-hak kami. Kami mengubungi Dinas PUPRP, sampai sekarang belum ada respon. Apa perlu kami rombongan dengan warga lainnya mendatangi kantor Dinas PUPRP untuk meminta bantuan?,” ungkap warga Desa Jati Baru, Mulyani, Rabu (14/5/2025) dengan nada sedikit kesal.

Mulyani juga menegaskan, dia sudah mengetahui informasi, bahwa masih ada tersimpan dana pemeliharaan atas proyek tersebut di Dinas PUPRP Banjar senilai kurang lebih Rp200 juta. “Itu kan dana kontraktor, apakah tidak ada kebijaksanaan supaya hak kami terbayar?,” ucapnya.

Mulyani menambahkan, karena dirinya juga sering ditanya warga lain tentang persoalan tersebut, sehingga dia memberanikan diri untuk bertanya kepada Ketua Komisi III DPRD Banjar, Abdul Razak. “Bapak Razak akan bantu menanyakan kepada Dinas PUPRP tentang perkembangannya,” ungkap Mulyani.

“Waktu pertemuan dengan pihak Bina Marga yang difasilitasi anggota dewan beberapa waktu lalu, pihak Bina Marga berjanji akan memfasilitasi, namun sampai sekarang belum ada kabar? Kami hanya ingin tahu, kapan?” tuturnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul yang diwakili Mulyani bersama tiga rekan datang mengadukan persoalan yang mereka hadapi dengan pihak CV DBM ke Komisi III DPRD Banjar, pada Rabu, (30/4/2025). Kedatangan mereka langsung disambut Ketua Komisi III, Abdul Razak.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPRD Banjar, Abdul Razak juga meminta Kabid Bina Marga Dinas PUPRP Banjar, Jimmy, ST untuk turut berhadir. Di dalam pertemuan, warga Desa Jati Baru, Mulyani membeberkan kronologis masalah yang mereka hadapi. Kesimpulannya adalah CV Dua Bersaudara Mandiri belum membayar hak warga dengan jumlah sebesar Rp132.500.000.

Mulyani mengadukan persoalan tersebut dengan harapan agar Komisi III DPRD Banjar dapat memfasilitasi penyelesaian masalah dengan CV DBM. Pasalnya, pihak CV DBM sudah lama sekali tidak menyelesaikan hak-hak warga hingga selama 5 bulan.

Untuk menanggapi keluhan warga Desa Jati Baru tersebut, Kabid Bina Marga Dinas PUPRP, Jimmy, ST saat menjelaskan, keberatan pernyataannya direkam atau dikutip. “Maaf pak, ini direkamkah? Kalau saya keberatan gimana?” ujar pejabat publik ini.

Dengan permintaan itu, media ini mengurungkan niat untuk mengutip konfirmasi dari Kabid Bina Marga, Jimmy, ST.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Abdul Razak menanggapi keluhan warga, meminta kepada Kabid Bina Marga, Jimmy, ST agar bisa segera memfasilitasi masalah tersebut dengan pihak CV DBM.

“Apakah proyek itu masih dalam pemeliharaan? Kalau masih dalam pemeliharaan, berarti masih ada sisa anggaran yang belum dibayarkan kepada pihak kontraktor. Kalau demikian, masih ada harapan warga Desa Jati Baru untuk mendapatkan hak-hak mereka,” ungkap Abdul Razak.

Proyek perkuatan badan jalan senilai Rp4 miliar di Desa Jati Baru RT 3 ternyata menyisakan banyak masalah. Walaupun proyek tersebut sudah diselesaikan, tetapi banyak hak-hak warga setempat yang belum diselesaikan sampai sekarang.

Menurut perwakilan warga Desa Jati Baru, Mulyani kepada koranbanjar,net, pada Jumat malam,(18/04/2025), banyak hak warga yang belum diselesaikan oleh pihak pelaksana proyek jalan, CV Dua Bersaudara Mandiri. Adapun beberapa hak warga yang belum diselesaikan sampai sekarang, antara lain.

Sewa rumah yang digunakan untuk pekerja kepada warga setempat atasnama Lutfi sebesar Rp2 juta belum dibayar,  sewa rumah kepada Muhtadi Rp1,4 juta belum dibayar. Berikutnya, gaji untuk jaga malam dan keamanan terhadap Mulyani tidak dibayar selama 3 bulan sebesar Rp9 juta, ganti rugi kerusakan rumah dan 1 tanaman pohon mangga yang ditebang milik Wahidah senilai Rp2 juta belum dibayar.

Selain itu, ganti rugi kerusakan rumah dan pembongkaran warung milik Darmawati senilai Rp2 juta belum dibayar, upah pekerja pemasangan tiang pancang kepada Surdi Pirmansyah sebesar Rp26 juta juga belum dibayar, biaya pembuatan jalan anternatif bersama warga setempat atasnama Mulyani sebesar Rp5 juga belum dibayar, sebidang tanah milik Ahyani Rp2 juta dan milik Muhammad Syamsuni Rp3 juta juga belum dibayar. Berikutnya, biaya pemakaian listrik selama perbaikan jalan Rp600.000 atasnama Amat Munsi belum dibayar. Kemudian, upah pekerja penguatan badan jalan untuk 2 orang yang juga belum dibayar sebesar Rp79.000.000 dengan rincian Rp60 juta dan Rp19 juta.

“Kami menuntut hak-hak kami dan merasa dirugikan oleh pihak CV Dua Bersaudara Mandiri. Total kerugiann yang dialami warga sebesar Rp132.500.000. CV DBM berjanji dan  bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran upah dan ganti rugi setelah PHO pada 21 Desember 2024, namun sampai sekarang pihak CV DBM tidak pernah memberi kabar, apalagi melakukan pembayaran,” ungkap Mulyani.

Tuntuan warga ini dituangkan dalam surat laporan, kemudian ditandatangani semua warga yang merasa dirugikan. Bahkan surat tuntutan ini telah diketahui, kemudian ditandatangani Kepala Desa setempat. Bukan cuma itu, warga setempat juga melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian, yakni ke Polsek Astambul.

“Kami bersama Pembakal juga sudah melaporkan masalah ini ke Polsek Astambul, akan tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” ungkap Mulyani. (sir) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh