Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Masalah Sampah, Ketua DPC PERADI Banjarmasin Lebih Memilih Duduk Bersama Ketimbang Class Action

Avatar
182
×

Masalah Sampah, Ketua DPC PERADI Banjarmasin Lebih Memilih Duduk Bersama Ketimbang Class Action

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PERADI Banjarmasin, H Edi Sucipto SH MH. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Banjarmasin, Edi Sucipto lebih memilih duduk bersama mencari solusi ketimbang melakukan class action dalam menghadapi permasalahan sampah.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Menurut Edi Sucipto, dirinya kurang sependapat atas langkah hukum (class action) yang ditempuh oleh beberapa orang yang terdiri dari pengamat, lawyer (pengacara), tokoh sosial yang mengatasnamakan warga Kota Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kalau hal seperti itu kita kurang sependapat, meskipun pada dasarnya semua warga negara boleh melaksanakan class action,” ucapnya, Senin (5/5/2025) di kantornya, Jalan Pemurus Dalam, Banjarmasin.

Lanjut Edi, alangkah eloknya lebih baik membantu kepada pemerintah daerah, baik Kota maupun Provinsi, di samping Gubernur dan Wali Kota masih baru bertugas sebagai pimpinan daerah.

“Kalau ada sesuatu permasalahan lebih baik kita duduk bersama untuk mencari solusi yang lebih bagus, lebih elegan,” ujar Edi yang juga Ketua DPC Ikadin Banjarmasin ini.

Kemudian, mengapa sampah menumpuk dan tiba-tiba Kementerian Lingkungan Hidup menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang ada di Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Menurutnya harus ditelusuri terlebih dahulu, jika ada regulasi-regulasi yang baru maka setiap Kepala Dinas harus yang lebih tahu harus menyampaikan kepada Wali Kota.

“Ini kan dosa-dosa pemerintah yang lama ya, tetapi belum tentu pak Wali (Wali Kota terdahulu), itu yang salah. Tetapi masyarakat pasti melihatnya ke pimpinannya yang disorot,” tuturnya.

Namun, secara detail setiap pemerintah mempunyai bidang teknis masing-masing yang dikuasai Kepala Dinas.

“Coba ini ditelusuri kenapa jadi seperti ini,” tanya Koordinator Wilayah PERADI Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel-Teng) ini.

Kendati demikian langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah, baik kota maupun provinsi, menurut Edi sudah cukup bagus untuk menanggulangi penumpukan sampah.

“Pak Gubernur membantu Wali Kota mencarikan solusi membuang sampah ke tempat lain dan alhamdulillah presentasinya sudah menurun,” ungkap Edi.

Alasan Class Action Dilakukan

Dianggap kurang serius menangani darurat sampah di Banjarmasin, Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan menggugat beberapa pihak terkait dengan menempuh class action.

Ada 7 penggugat yang mengatasnamakan warga Kota Banjarmasin yang diberi nama Tim 7, yakni Bujino A Salan, Yohanes Lie, Akhmad Murjani, Syarifuddin Nisfuadi, Cecep Ramadhani, Noorhalis Majid serta Imansyah.

Ketua Tim penggugat, Bujino A Salan menegaskan, secara hukum masyarakat boleh menggugat pemerintah. Sebab wargalah yang ketiban dampaknya.

Dikatakan Bujino, masyarakat punya hak menggugat. Sebab masyarakat membayar retribusi. Namun, pemerintah lalai dalam mengelola. Artinya yang dirugikan secara materil maupun immateril adalah masyarakat.

Bujono yang berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan hukum class action masyarakat Kota Banjarmasin, tentang pengelolaan sampah dengan tujuan agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dapat kiranya membuka kembali TPAS Basirih.

Gugatan dilayangkan kepada 6 pihak, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Balai Penangan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, UPTD TPAS Basirih, Dinas Lingkungan Kota Banjarmasin, serta DPRD Kota Banjarmasin.

Menurut pengacara kondang ini, gugatan ini diajukan dengan alasan hukum dan dasar hukum ditutupnya TPAS Basirih Banjarmasin yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI pada tanggal 1 Februari 2025 yang lalu.

Adapun alasannya adalah adanya pelanggaran terhadap kegiatan UTPD TPAS Basirih Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

Sehingga adanya penutupan TPAS itu, berdampak secara luas sampai merugikan dan meresahkan masyarakat Kota Banjarmasin.

Perbuatan itu bertentangan dengan hukum serta bertentangan dengan pelaksanaan azas-azas pemerintahan yang baik dan benar menurut hukum.

Keinginan pihak penggugat hanya satu agar Kementerian Lingkungan Hidup membuka kembali TPAS Basirih.

Respon Menteri Lingkungan Hidup

Mengutip Antara, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut gugatan class action yang dilakukan kelompok masyarakat Banjarmasin adalah upaya salah sasaran terhadap kegiatan melindungi lingkungan.

Hanif menyebut proses penghentian operasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka, membutuhkan proses dan penutupan secara langsung dapat menimbulkan dampak, termasuk ketika pihaknya menutup TPA Basirih di Kalimantan Selatan.

“Karena begitu yang kita tutup di Banjarmasin sekarang kami dapat class action, sebenarnya class action untuk yang menyebabkan kerusakan lingkungan, boleh class action. Kalau kegiatan yang melindungi lingkungan sebenarnya salah sasaran dari class actionnya,” kata Hanif sembari berucap namanya masyarakat seakan maklum. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh