Dua pria, Indra (32) dan Akhmad Siraji (32), ditangkap oleh pihak kepolisian di Pasar Ulin Raya, Jalan A. Yani, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Jumat (25/04/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan, yakni membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
Kapolsek Cemapak Iptu Ketut Sademen mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Cempaka yang di-backup oleh anggota Resmob Polres Banjarbaru.
“Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor rangka MH1JM3120JK047247 dan nomor mesin JM31E2403195, serta nomor plat kendaraan DA 6356 KBH,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi lebih lanjut, kedua tersangka mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Anur Setiyoco alias YoYo dengan harga Rp. 3.200.000.
“Kedua tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor, satu buah handphone Samsung A8 Star warna hitam, dan satu buah handphone Samsung A52 warna silver diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli barang, terutama barang bekas atau yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
Polisi menghmbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan atau transaksi jual beli barang yang tidak wajar. (maf/dya)