Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru telah menyerahkan berkas usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2026 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penyerahan berkas tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025.
“Berkas kelengkapan pengusulan kami serahkan ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Kalsel pada Kamis (13/3),” ujar Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banjarbaru Sisca Christina Sitorus, Kamis (13/3/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Sisca, didampingi Staf Analis Hukum Alifa Zhafira Nur Rahmah, dan diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kalsel, Thaufik Hidayat.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPRD Banjarbaru pada 13 Maret 2025, yang membahas pengumuman pemberhentian Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Wartono.
“Keputusan penyerahan berkas ini menyusul surat pengunduran diri Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin pada 6 Maret 2025, dan surat pengunduran diri Wakil Wali Kota Wartono, 13 Maret 2025,” jelas Sisca.
Pemprov Kalsel akan memproses berkas tersebut dan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi pemberhentian kedua pejabat tersebut.
“Setelah penyerahan berkas, Pemprov Kalsel segera memproses berkas untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri RI guna memperoleh penetapan pemberhentian kepala daerah secara resmi,” tambah Sisca. (maf/dya)