Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Hasil Pengembangan Kasus Sabu, Polisi Menciduk Dua Pengedar

Avatar
558
×

Hasil Pengembangan Kasus Sabu, Polisi Menciduk Dua Pengedar

Sebarkan artikel ini
Hasil pengembangan kasus sabu mengantarkan Polres Banjarbaru pada dua pelaku lainnya. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Penangkapan M. Hasbi Assyddiki (33) oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru atas kepemilikan 22 klip sabu tak berhenti di situ.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Hasil pengembangan dari kasus tersebut kembali mengantarkan polisi pada dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Guntung Paring, Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Deny Juniansyah mengungkapkan bahwa keterangan Hasbi membuka fakta baru dalam penyelidikan.

“Dari hasil interogasi, Hasbi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Togok,” ujar AKP Deny pada Sabtu, 12 April 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari yang sama, Rabu  (9/4/2025) malam sekitar pukul 23.50 Wita, tim kepolisian mendapati dua pria mendatangi lokasi yang tengah dalam pengawasan.

Salah satunya mengaku bernama Hariyanto alias Togok (44), sedangkan satu lainnya yakni Normansyah (41).

Keduanya langsung diamankan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat kotor 4,51 gram dan berat bersih 4,30 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu celana panjang, serta satu unit sepeda motor bernopol DA 2858 YW yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran narkoba.

“Semua barang tersebut kami sita karena diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu,” terang Kasat.

Saat ini, Hasbi, Hariyanto alias Togok, maupun Normansyah telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tutup AKP Deny. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh