Seorang warga Kota Banjarbaru, Sigit Hariyadi (36) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melakukan tindak penggelapan sepeda motor.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin, 25 November 2024 lalu.
Menurut Kompol Heru, saat itu Sigit datang ke sebuah tempat penyewaan motor milik H. Arsyad yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos, dengan maksud menyewa satu unit motor Yamaha NMAX bernomor polisi DA 3301 PL.
“Kesepakatan awalnya motor hanya akan digunakan selama satu hari atau 24 jam. Namun, hingga waktu yang ditentukan, motor tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Karena curiga, pemilik motor melacak posisi kendaraan tersebut menggunakan sistem GPS.
Hasil pelacakan menunjukkan motor dibawa hingga ke wilayah Kalimantan Tengah.
Melihat kondisi tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, petugas akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pada Jumat, 11 April 2025. Motor diduga berada di wilayah Kota Sampit, Kalimantan Tengah.
Tim Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin oleh Bripka Deddy Irawan segera berangkat ke lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Baamang.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku berhasil kami amankan saat dalam perjalanan menuju Pangkalan Bun,” ungkap Kompol Heru.
Dalam pemeriksaan, Sigit mengakui dirinya memang menyewa motor tersebut dan berniat menjualnya di kawasan Pangkalan Bun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (maf/dya)