BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan menggelar konferensi pers mengenai terjadinya pengoplosan gas elpiji tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg yang terjadi di Kabupaten Batola digelar di halaman Kantor Setdaprov Kalsel, Rabu (19/09).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani bersama dengan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, Bupati Banjar KH Khalillurahman, Direktur Reskrimus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan TNI.
Dalam kasus tersebut, tersangka atas nama Syarifullah merupakan warga Berangas Permata Indah Blok 35 D RT 20 RW 001 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, melakukan pengoplosan isi gasa elpiji tabung 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung 12 Kg non subsidi dengan ukuran yang tidak sesuai.
“Ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah menurut hitungan yang benar tidak pas. Maka dilaporkanlah ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa, gas elpiji tabung 12 Kg beserta isi sebanyak 5 buah, tabung 12 Kg kosong sebanyak 6 buah, tabung 3 Kg beserta isi sebanyak 23 buah, tabung 3 Kg kosong sebanyak 16 buah, dan beserta alat penyuling untuk memindahkan gas tersebut.
Pasal yang kenakan untuk pelaku yaitu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf A UUD RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.(maf/ana)