Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Kecewa Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar, Paslon 02 Siap Ajukan Keberatan

Avatar
654
×

Kecewa Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar, Paslon 02 Siap Ajukan Keberatan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Tim Paslon Syaifullah Tamliha-Habib. (Sumber Foto: Ari)

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, melalui kuasa hukumnya, Rusdi, menyampaikan kekecewaannya setelah Bawaslu Kabupaten Banjar memutuskan bahwa laporan mereka terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh petahana tidak terbukti.

BANJAR, koranbanjar.net Hal tersebut disampaikannya setelah Bawaslu Kabupaten Banjar mengeluarkan surat bernomor 002/Reg/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024, menyatakan kajian terhadap laporan, status laporan nya diberhentikan atau tidak ditindaklanjuti.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rusdi merasa keputusan tersebut tidak adil, mengingat laporan yang mereka ajukan melibatkan lebih banyak pelanggaran dibandingkan kasus yang ditangani di daerah lain, seperti Kota Banjarbaru.

“Di Banjarbaru, laporan yang dilaporkan hanya mencakup 6 pelanggaran, namun di Banjar ada 15 pelanggaran yang kami laporkan. Aneh, laporan kami justru dinyatakan tidak terbukti,” katanya Rabu (13/11/2024).

Laporan yang diajukan oleh tim Paslon Syaifullah – Habib mencakup sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petahana. Beberapa diantaranya terkait dengan penggunaan program-program kegiatan yang disinyalir menguntungkan petahana, seperti spanduk Satlinmas bertuliskan “Om Ipan Manis”, “Kurma Manis”, dan “Rumah Singgah Banjar Manis”.

Rusdi menegaskan, meskipun Bawaslu Kabupaten Banjar menyatakan laporan mereka tidak terbukti, pihaknya sudah menyediakan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan tersebut, termasuk dua saksi yang dihadirkan.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena permohonan untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan ditolak oleh Bawaslu.

“Setiap laporan yang kami ajukan sudah dilengkapi dengan alat bukti yang sah dan dua saksi. Namun, Bawaslu tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan ketidakbuktian laporan kami. Kami juga kecewa karena saksi ahli yang kami ajukan tidak diterima,” ujar Rusdi.

Sebagai langkah hukum selanjutnya, Paslon Syaifullah – Habib berencana untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan Bawaslu Kabupaten Banjar.

Mereka juga akan meminta pemeriksaan ulang kepada Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain itu, Rusdi menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan Bawaslu Kabupaten Banjar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan ketidakberpihakan dalam menangani laporan tersebut.

“Kami akan terus berjuang untuk memastikan agar pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Jika perlu, kami akan membawa masalah ini ke DKPP,” tegas Rusdi. (maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh