Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

131 Potong Kayu Dalam Kapal Diamankan Petugas

Avatar
339
×

131 Potong Kayu Dalam Kapal Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Polisi Kehutanan, Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) dan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan (Brigdalhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Laut Sebuku (KPH PLS) melaksanakan patroli pengamanan hutan yang dipimpin oleh Kasi Perlindungan Hutan melaksanakan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tengah dengan sasaran penebangan liar, pembakaran hutan, dan penambangan tanpa izin dalam kawasan hutan (jenis galian C), Senin (03/09).

Kadishut Kalsel, DR Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP mengatakan, saat dilakukan penelusuran di beberapa lokasi rawan illegal logging di Desa Salino, didapati adanya beberapa keping kayu di pinggir jalan. Ketika dilakukan identifikasi jenis oleh petugas yang mempunyai sertifikasi wasganis dan kesaksian dari penduduk yang melintas adalah sebagai kayu buah yang berasal dari lahan sekitar yang berada pada lahan APL (Area Penggunaan Lain).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sedangkan di Desa Sungai Pasir, sekitar Jembatan Salino yang lokasinya berbatasan dengan Desa Sungai Pasir, petugas mendapati kapal kayu berukuran kecil bermuatan kayu gerjajian jenis Rimba Campuran dan Meranti siap kirim sejumlah 131 potong dengan total perkiraan kurang lebih 5,2 m3 yang diduga kuat tanpa legalitas dokumen dan tanpa kepemilikan,” ujarnya.

Petugas langsung mengamankan kayu tersebut untuk diangkut dan dibawa ke kantor KPH PLS untuk diperiksa dan dihitung jumlahnya. Sampai dengan kayu tersebut selesai dimuat, petugas belum mengetahui pemilik maupun orang yang bertanggung jawab atas kapal beserta kayu tersebut.(hmsdishutkalsel/ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh