Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi, terhadap tiga orang terdakwa pengajuan kredit atau pinjaman dana SimPedes.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Ketiganya yakni Andi Syamsul Bahri (60), Andi Ruslanto (37) dan Nur Cahaya (34), terdiri dari ayah dan dua anak kandungnya, Dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis hakim Tipikor pada Senin (15/7/2024) pukul 13.30 WITA.
Dalam amar putusannya ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang memberikan tuntutan lima tahun pidana penjara.
Beberapa kerabat para terdakwa yang turut menyaksikan dalam persidangan terlihat menangis, tidak lama setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Sementara enasihat hukum terdakwa Riduan Misi dan Muhammad Noor, menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima.
Sebelumnya pihak terdakwa sempat mempertanyakan kembali, kenapa kerugian Negara ditetapkan sebesar Rp2,7 miliar, sementara ketiga kliennya hanya meminjam uang sebesar Rp100 juta?
Selain itu oleh ketiga terdakwa juga, kredit yang sempat dilaporkan macet di BRI tersebut, berhasil dilunasi termasuk dendanya sebesar Rp142 juta, pada 13 Juli 2023.
Namun belakangan atau sembilan bulan kemudian, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Kejari Banjarbaru, pada 26 Februari 2024, hingga kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
(rth)