MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Banjar bersama dengan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjar, Senin (03/09/2018) di ruang Komisi IV sempat berjalan dengan tegang.
Pasalnya rapat dengar pendapat mengenai pernikahan anak di usia dini itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar H Izzudin mencetuskan kalimat, “Jika pernikahan tidak tercatat, maka dari fatwa MUI pusat itu dianggap haram,” sontak setelah Izzudin mencetuskan itu salah satu anggota Komisi IV, Sayid Hasan Alwi langsung mempertanyakan pernyataan Izzudin itu.
Sayid Hasan Alwi mengatakan, dia mengaku kaget dengan pernyataan Kepala Kemenag Kabupaten Banjar tersebut.
“Kenapa dikatakan seperti itu. Sedangkan selama ini banyak yang melakukan pernikahan tanpa tercatat di kemenag, berarti selama ini orang yang menikah di luar catatan dikatakan MUI Pusat dan dikatakan Kepala Kemenag itu haram?” tanyanya.
Untuk itu Sayid Hasan meminta kepada Kepala Kemenag agar dapat menunjukan bukti mengenai fatwa MUI pusat tersebut, agar tidak asal bicara.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar H Izzudin menuturkan, apa yang dicetuskannya itu benar adanya dan atas dasar fatwa MUI Pusat, bahwa pernikahan yang tidak tercatat di kemenag adalah haram jika mengandung kemudaratan.
“Iya benar jika pernikahan itu mengandung kemudaratab, maka hukumnya haram, contohnya, pernikahan yang tidak tercatat ini pihak perempuan sangat dirugikan, jika ternyata setelah pernikahan itu si perempuan diabaikan, tidak di beri nafkah, pihak perempuan tidak bisa menggugat, karena tidak tercatat dalam peraturan negara pernikahannya,” katanya.
Dia juga menyanggupi dapat memberikan data atau bukti yang benar mengenai pernyataannya itu.
“Kita diberi waktu selama 15 hari untuk menunjukan mengenai fatwa MUI pusat itu, dan saya siap aja,” pungkasnya.(sai/sir)