Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas menggelar pertemuan Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) dengan puluhan Ketua RT lewat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam pertemuan yang bertempat di kediaman Suripno Sumas Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah pada hari Minggu (9/6/2024) tersebut, menghasilkan beberapa poin yang menjadi catatan Perumda PALD salah satunya adalah mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PPALD) dan Pelayanan Sedot Tinja.
Dalam Perwali tersebut diberitahukan bahwa pelanggan air minum PTAM Bandarmasih juga diwajibkan menjadi pelanggan Perumda PALD.
“Untuk itu kami mengundang Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin dalam hal memberikan penjelasan mengenai keinginan pemerintah kota dalam menerbitkan Perwali ini,” ujar Suripno Sumas lewat wawancaranya kepada awak media usai menggelar Sosper.
Lanjutnya, ada beberapa hal perlu disimak, pertama dikeluarkannya Perwali Nomor 152 Tahun 2023 itu bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan di Kota Banjarmasin sehingga menjadi kota yang bersih dan sehat.
“Kedua, penerapan kewajiban PALD ini adalah berlaku bagi semua pelanggan air bersih di Kota Banjarmasin yang berjumlah sekitar seratus tujuh puluh ribu orang,” terangnya.
Sesuai dengan jumlah penduduk Kota Banjarmasin maka lanjut wakil rakyat dari Partai PKB ini, Perumda PALD menerapkan tarif layanan bervariasi berdasarkan tingkat golongan pelanggan di PTAM Bandarmasih.
“Mulai dari tingkat golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR hingga Bisnis,” ucapnya.
“Setelah adanya sosialisasi ini bagi masyarakat sudah mulai memahami bahwa semua demi kepentingan dan kenyamanan Kota Banjarmasin,” sambungnya.
Dengan catatan ujar Suripno, bagaimanapun juga tarif layanan yang dibayar oleh masyarakat menjadi kewajiban Perumda PALD Kota Banjarmasin melaksanakan tugasnya memelihara dan menciptakan sanitasi di Kota Idaman ini melalui penyedotan tinja kemudian diolah disaring menjadi air non limbah.
Oleh karena itu sambung Suripno, pihaknya berharap kepada Ketua RT yang berhadir kurang lebih 70 orang sebagai penyambung lidah masyarakat untuk mensosialisasikan Perwali Nomor 152 Tahun 2023 ini.
“Karena walau bagaimanapun juga ini merupakan kepentingan masyarakat guna terciptanya lingkungan Kota Banjarmasin yang bersih dan sehat,” jelasnya.
Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endang Waryono menjelaskan secara garis besar bertujuan membuat suatu kota itu menjadi katagori kota sehat.
Dalam ketentuan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mencapai suatu kota dengan katagori sehat harus berada di angka aman sanitasinya yaitu 15 persen.
“Kita sendiri di Kota Banjarmasin masih berada di 4,45 persen dari catatan BPKP tahun buku dua ribu dua puluh dua,” ungkapnya.
Dengan dasar tersebut Perumda PALD meminta Wali Kota Banjarmasin pertama dengan cara membuat surat edaran. Namun respon masyarakat kurang baik terhadap sanitasi ini maka pihaknya meminta diterbitkan Perwali Nomor 152 Tahun 2023 yang keluar di bulan Desember di tahun tersebut.
“Kemudian kita sosialisasikan di bulan Februari dua ribu dua puluh empat karena ada Pilpres kemarin maka tertunda namun di akhir Februari kita lanjutkan lagi sosialisasi dan baru terlaksana dua belas kelurahan,” terangnya.
Ditanya soal tarif Rp5000, Endang mengatakan kalau itu adalah tarif layanan bagi masyarakat golongan A2. Tetapi kalau untuk sosial umum tarifnya hanya sebesar Rp1.500.
Adapun layanan yang diberikan ada dua jenis, pertama layanan terpusat yakni menggunakan pipa jaringan ada 6 intalasi sedot tinja Perumda PALD yang belum termanfaatkan oleh masyarakat sepenuhnya.
“Tetapi dengan berlakunya Perwali ini bagi masyarakat yang belum mendapatkan layanan dengan perpipaan boleh mendaftarkan, gratis itu untuk penyambungannya,” ucap Endang lagi.
Adapun layanan setempat adalah layanan tidak terjadwal yaitu setiap 2 tahun sekali baru dilakukan penyedotan. Akan tetapi tambah Endang, tidak menutup kemungkinan dalam kurun waktu tidak sampai 2 tahun apabila pelanggan minta disedot maka bisa dilakukan.
Adapun mengenai tarif jasa yang tertera di brosur sempat menjadi ambigu karena Endang menyatakan tidak ada biaya tambahan atau biaya apapun untuk pelayanan sedot tinja.
“Tidak ada biaya tambahan atau biaya apapun semua gratis untuk pelayanan sedot tinja,” ucapnya.
Lalu mengapa ada tarif jasa disebutkan dalam brosur? Endang menjawab, jika penyedotan dilakukan melebihi 1 kali dalam 2 tahun atau melebihi ketentuan masa yang ditetapkan.
“Maka dikenakan biaya normal lima ratus ribu rupiah untuk satu kubiknya” sebut Endang.
Pada penghujung wawancaranya, Endang menyatakan akan tetap mensosialisasikan Perwali Nomor 152 Tahun 2023. Kendati demikian masih menjadi polemik di tengah masyarakat karena ada pro dan kontra.
“Jika ada kajian, revisi atau perubahan terhadap Perwali ini kan ada bagian hukum Pemko Banjarmasin. Kalau kami sampai saat ini tetap akan melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (yon/bay)