Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., bersama Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan menggelandang seorang pria berusia 23 tahun ke Mapolres Tabalong karena membegal dan menganiaya temannya sendiri, Kamis (09/05/2024) dini hari.
TABALONG,koranbanjar.net – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian , S.I.K., M.H. melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FSM ini merupakan teman nongkrong korban RB (23) warga desa Pudak Setegal kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, yang sudah saling mengenal sekitar 2 tahun lalu.
Rabu (08/05/2024) malam, korban berangkat dari rumahnya ke arah Kota Tanjung untuk membeli sesuatu dan menjemput pelaku di rumahnya.
Kemudian berkumpul di sebuah angkringan bersama teman-temannya, setelah selesai kumpul-kumpul, pelaku diantarkan pulang oleh korban.
Saat perjalanan pulang, pelaku meminta korban ke arah Gumuk. Di daerah tersebut korban sempat mendengar pelaku menelepon seseorang, setelah itu pelaku meminta korban mengantarnya ke rumah neneknya yang berdomisili di Keluharan Jangkung.
Sesampainya di kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung pelaku mengarahkan korban yang saat itu berada di posisi depan untuk menuju ke arah gang gelap.
Sesampainya di tempat yang dimaksud tiba-tiba pelaku menutup kepala korban menggunakan jaketnya dan diduga menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau jenis pisau dapur.
Korban turun dari sepeda motor dan sempat melakukan perlawanan namun pelaku tetap berusaha menusukkan pisau tersebut berkali-kali tetapi masih bisa dihindari oleh korban.
Korban berlari keluar dari gang dan berteriak minta tolong, korban juga sempat menoleh ke dalam gang dan terlihat samar skuter metik miliknya, namun untuk keselamatannya, korban tidak masuk kembali ke gang itu lagi.
Akibat dari kejadian kekerasan tersebut membuat korban mengalami luka sayat pada leher sebelah kanan dan kehilangan 1 unit skuter metik miliknya. (polrestabalong/dya)