Seluruh tersangka pengeroyokan yang menyebabkan 1 remaja tewas, dan 1 luka-luka di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah diamankan polisi.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Sebanyak 7 orang terdiri inisial P alias Jarot (20 tahun), ROS (20 tahun), MNA (23 tahun), AF (17 tahun), KH (45 tahun), DAR (17 tahun), serta AR (22) beserta seluruh barang bukti, diperlihatkan dalam konferensi pers, Jumat (29/3/2024) sore di depan Mapolres HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.
“Kami berhasil mengungkap kejadian penganiayaan saat subuh dini hari tersebut, tidak sampai 1×24 jam. Kami telah berhasil menyimpulkan duduk perkara kejadiannya, siapa pelakunya, dan penyebabnya dalam waktu 20 jam,” ucap Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu.
Tersangka AR yang sempat buron, juga telah menyerahkan diri. Hal itu merupakan kerja sama Polsek Daha Selatan dan Satreskrim Polres HSS.
Dijelaskan AKBP Leo Martin, hasil dari pendalaman anggotanya, 4 orang tersangka dibawa keluarga masing-masing untuk menyerahkan diri.
Sementara 3 orang sisanya, diringkus di berbagai tempat, namun masih dalam wilayah Kabupaten HSS.
Sebelumnya, pengeroyokan terhadap dua remaja di Kecamatan Daha Selatan terjadi Selasa (26/3/2024) waktu dini hari. Satu korban inisial MR (17) tewas, dan satunya inisial T (18) mengalami luka berat.
Motif kejadian adalah dendam, yang mengakibatkan aksi berbalas saling pukul dan keroyok.
Bahkan, Kapolres menegaskan, akan menyarankan penyidik juga mengenakan pasal pembunuhan berencana, yang memungkinkan penambahan barang bukti seperti alat komunikasi dan lainnya.
Kasat Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya membagi penanganan dalam dua perkara, yakni pidana umum dan perlindungan anak.
“Di dalam perkara ini kita menangani 2 tersangka di bawah umur, yakni DAR dan AF, akan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka P atau Jarot, dan KH dikenakan pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 170 ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kedua tersangka melakukan penganiayaan yang membuat korban MR meninggal dunia.
Lalu, R, MNA, dan AR, yang juga bagian tersangka pengeroyokan terhadap korban T dikenai pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
(dvh/rth)