Semangat dan pantang menyerah Alex Fandi dalam mempertahankan tanah hak miliknya akhirnya membuahkan hasil.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Merasa tanah miliknya dikuasai oleh pihak lain hingga berdirinya sebuah bangunan rumah di atasnya. Alex Fandi dengan dasar alas hak sertifikat hak milik di lahan seluas 851 m2 di Jalan Ins-Gubernur RT XI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, membawanya permasalahan itu ke lembaga peradilan.
Warga Jalan Pesantren, Gang Kemakmuran I RT.009, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, akhirnya bisa bernafas lega, setalah upaya hukum yang dilakukannya melalui tim kuasa hukum Kantor hukum HSM & Patners, yang terdiri dari Muhammad Syahdan, Hidayatullah, Mustakim Aulawi dan Salahudin Al Ayubi, mengajukan gugatan kepada Soding melalui Pengadilan Negeri Batulicin pada bulan Agustus 2023.
Sidang yang berlangsung sejak tanggal 7 September 2023, hingga sampai pada persidangan terakhir dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan secara ecourt beberapa waktu yang lalu. Menghasilkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Alex Fandi terhadap Soding.
Kepada Koranbanjar.net pada Senin (26/02/2024) di Banjarmasin. Muhammad Syahdan mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas hasil dikabulkannya sebagian gugatan tersebut, sebab mewakili rasa keadilan di masyarakat.
“Kami selaku kuasa Alex Fandi mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin, yang mengabulkan sebagian gugatan Alex Fandi dalam perkara ini,” katanya.
Dalam point amar putusannya antara lain bahwa, Alex Fandi sebagai pemilik yang sah atas tanah yang terletak dijalan Ins-Gub RT. XI Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu dalam putusan juga menyatakan perbuatan Soding mencabut patok batas tanah dan mendirikan bangunan di atas tanah Alex Fandi merupakan perbuatan melawan hukum. Kemudian memerintahkan untuk membongkar bangunan, dan menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong, dan tanpa beban apapun kepada Alex Fandi.
Dari informasi yang didapat dari pihak penggugat, putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, karena selama ini Soding diduga menguasai tanah Alex Fandi dengan cara-cara yang tidak sah, dan diduga melawan hukum.
“Tanah miliknya bahkan patok batas tanah yang telah dipasang oleh Alex Fandi pun, dengan sengaja diduga dicabut. Setelah itu barulah kemudian mendirikan rumah di atas tanah tersebut,” tambah Muhammad Syahdan.
Masih menurut Syahdan bahwa, sebelumya klaim tanah itu terjadi atau diperoleh dengan dasar memiliki segel tahun 1959, yang didapat dari kakeknya yang bernama La Karateng.
“Akan tetapi Soding tidak dapat membuktikan kebenaran surat tersebut, dan tidak bisa membuktikan hubungan hukumnya dengan La Karateng sebagai ahli waris, dan tidak ada bukti adanya pembagian harta waris dari ahli waris La Karateng, terhadap tanah yang dimaksud, dan semua ini telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusan,” jelasnya.
Setelah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusannya bahwa surat 1959 itu bukanlah bukti kepemilikan atas tanah, melainkan surat keputusan pemberian izin peminjaman lahan La Karateng, untuk digunakan menjadi kandang kerbau.
Terkait apa yang didalilkan oleh tergugat dalam perkara ini Nebis In Idem, telah dipertimbangkan majelis hakim putusannya, karena merupakan kekeliruan dalam memahami isi putusan pengadilan No. 12/Pdt.G/2012/PN.Btl junto No. 29/PDT/2013/PT. Bjm junto 1458 K/Pdt/2014.
“Karena putusan Pengadilan Negeri Batulicin No. 12/Pdt.G/2012/PN.Btl, amar putusannya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dan atau putusan yang bersifat negatif yang mana pemeriksaan perkara diakahiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara, artinya amar putusan yang demikian masih dapat diajukan gugatan lagi ke Pengadilan,” sambungnya.
“Kami selaku kuasa hukum Alex Fandi tentunya berharap kepada Soding menghormati dan mentaati isi putusan Pengadilan Negeri Batulicin. Namun, apabila sebaliknya maka tentunya kami selaku kuasa hukum akan mengambil Langkah-langkah hukum,” tutupnya.
Sementara Kunawardi, selaku kuasa hukum pihak tergugat saat dikonfirmasi via telpon, tidak bisa memberikan banyak komentar terkait hasil putusan dalam persidangan tersebut.
“Kami belum bisa memberikan komentar dulu, sambil menunggu komunikasi kami kepada principal, apa nanti langkah kami selanjutnya,” katanya.
(rth)