Progres pembangunan embung yang berlokasi di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru teleh menyelesaikan masa adendumnya. Namun pengerjaan tersebut masih meninggalkan beberapa catatan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Banjarbaru memberikan waktu adendum selama 50 hari serta denda kepada kontraktor, karena pengerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan jadwal kontrak.
Adendum tersebut akhirnya selesai pada Jumat (16/2/2024) kemarin. Tetapi masih meninggalkan beberapa catatan yang harus diselesaikan.
Disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kota Banjarbaru Denny Pramuji, catatan harus diselesaikan kontraktor yakni merapikan tanggul-tanggul, memperbaiki rumah warga yang terdampak akibat lalu-lalang truk pengangkut material tanah.
“Jadi beberapa catatan harus diselesaikan kontraktor, itu tanggung jawab pihaknya. Kini yang sudah berfungsi pintu airnya,” ujarnya.
Selain itu, kontraktor juga harus merapikan lahan yang digunakan sebagai pembuangan tanah, terutama di lahan milik masyarakat.
“Waktu yang diberikan selama enam bulan untuk memperbaiki beberapa pekerjaan, dan itu termasuk waktu pemeliharaan,” sebutnya.
Embung itu sendiri memiliki luas tampungan 29.203 meter persegi dengan penampungan air dapam kondisi normal 26.402 meter per kubik.
Untuk pembangunan lanjutan Embung Cempaka, dirinya memastikan akan ada penembahan beberapa fasilitas di embung itu.
“Akan ada penambahan pintu inlet dengan anggaran Rp 1.1 Miliar, yang direncanakan bulan Maret baru dilaksanakan lelang,” pungkasnya. (maf/dya)