Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Kadisdik Kalsel Belum Disanksi, Guru Besar ULM: Pemerintah Kehilangan Wibawa

Avatar
521
×

Kadisdik Kalsel Belum Disanksi, Guru Besar ULM: Pemerintah Kehilangan Wibawa

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar ULM, Prof Dr Hadin Muhjad. (Foto: Koranbanjar.net)

Meskipun Komisi ASN sudah menjatuhkan hukuman sanksi disiplin berat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammadun, namun hingga saat ini hukuman tersebut belum dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Hal ini dinilai oleh seorang pakar bidang Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr. Hadin Muhjad bahwa pemerintah sudah kehilangan wibawa.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pemerintah dan Komisi ASN sudah kehilangan wibawa,” sebutnya lewat media ini, Jumat (26/1/2023) di Banjarmasin.

Pengajar fakultas hukum ini mengatakan, rekomendasi KASN tidak dijalankan, maka telah melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa menteri dan lembaga.

Antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Akibatnya kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum pemerintah menjadi turun lebih-lebih soal demokrasi,” ujarnya.

Ulah Madun sapaan akrab Muhammadun telah melanggar Netralitas ASN terkait pemilu, menurut Prof Hadin secara norma sangat merusak demokrasi.

Dalam pandangannya lewat struktur norma bila ada larangan dipastikan ada sanksi.

“Apalagi norma ini norma yang dapat menodai demokrasi,” ucapnya lagi.

Jika ketentuan pidana tidak ditemukan, maka dapat diberikan sanksi lain berupa sanksi administratif.

“Siapa yang dapat memberikan sanksi administratif, adalah dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri,” terangnya.

Dijelaskannya, Undang-Undang (UU) Pemilu pada Pasal 283 ayat (1) dengan menyebut larangan kampanye berbunyi: Pejabat, Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Pasal 283 ini jelas menyebutkan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, dilarang berkampanye,” papar pria kelahiran 1960 di Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.

Sambung Prof Hadin, secara faktual dengan bukti sempurna ada perbuatan Madun melakukan tindakan dalam status pejabat publik masuk dalam ranah politik pemilu, diduga memihak salah satu partai politik, dan hukum dengan jelas melarang perbuatan itu.

Banyak peraturan sudah dikeluarkan untuk menjaga netralitas ASN, sementara tahapan pemilu sedang berjalan dan Bawaslu bertugas menjaga pemilu berjalan sportif.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh