Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarmasin

Kerap Bikin Gaduh Kadisdikbud Kalsel Kembali Lolos dari Jeratan Hukum Pidana Pemilu

Avatar
683
×

Kerap Bikin Gaduh Kadisdikbud Kalsel Kembali Lolos dari Jeratan Hukum Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers Bawaslu Kalsel bersama perwakilan Sentra Gakkumdu terkait kasus Kadisdikbud Kalsel Muhammadun. Jumat, (17/11/2023) (foto: koranbanjar.net)

Kerap ucapan dan tingkahnya menimbulkan kegaduhan dan kontroversi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammadun, atau biasa disapa Madun kembali lolos dari jeratan hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan Bawaslu Kalsel bersama sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu oleh mantan Kabid SMA tersebut, atas ucapanya diduga mengandung politik praktis dan mengajak orang lain memilih salah satu partai politik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keterangan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini lewat konfrensi pers, Jumat,(17/11/2023) bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kalsel Jalan RE Martadinata Banjarmasin.

Melalui siaran pers, Radini membeberkan berbagai tahapan guna mengetahui kebenaran kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Madun.

“Mulai dari penelusuran, pengumpulan data dan fakta di lapangan mendatangi beberapa titik seperti SMKN 3 Banjarmasin, BKD Provinsi Kalsel, dan Kantor Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel,” bebernya.

Bawaslu lanjut melakukan rapat pleno sebagai tindaklanjut dari hasil penelusuran.

Dari hasl rapat pleno menyatakan, informasi viral tersebut ditetapkan sebagai Temuan dengan Nomor register
002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023.

“Diduga perbuatan Muhammadun masuk kategori pelanggaran hukum lainnya (melanggar netralitas ASN),” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya akan merekomendasikan hasil kajian terkait kasus Madun ke Komisi ASN.

“Kami hanya merekomendasikan hasil kajian ini. Mengenai sanksinya itu adalah kewenangan Komisi ASN,” pungkasnya menjawab pertanyaan salah satu wartawan.

Beredar viral sebuah video beberapa waktu lalu di media sosial memuat sambutan
Kadisdikbud Prov Kalsel Muhammadun dengan narasi mengajak untuk mencoblos parpol peserta pemilu tertentu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Narasi tersebut diduga disampaikannya (Madun) saat memberikan sambutan pada acara Pembukaan Job Fair di SMK-N 3 Banjarmasin, pada Senin 06 November
2023.

Berdasarkan informasi tersebut pada hari Selasa, 7 November 2023 Bawaslu
Kalsel segera merespon kejadian itu dengan melakukan koordinasi dilintas pimpinan Bawaslu Kalsel serta koordinasi bersama Sentra Gakkumdu
Kalsel.

Hasil koordinasi disepakati untuk melakukan proses penelusuran guna mengumpulkan fakta-fakta dilapangan.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh