Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, meminta kepada partai politik agar segera menindaklanjuti surat teguran baliho calon legislatif (caleg) bernuansa kampanye.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Lewat media ini, Senin, (13/11/2023) di Kantor Bawaslu Kalsel Jalan RE Martadinata, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada partai politik terkait baliho caleg berisi ajakan memilih.
“Kami berikan surat teguran secara tertulis kepada partai politik,” ujar Aries Mardiono.
Tentunya kata Aries pihaknya berharap kepada peserta pemilu supaya tertib, taat aturan pemilu.
“Kalau belum saatnya kampanye jangan kampanye lah. Kalau mau pasang alat peraga sosialisasi bukan kampanye,” terangnya.
Karena lanjut Aries, sesuai surat Ketua Bawaslu RI, alat peraga sosialisasi itu tidak boleh memuat tanda coblos dan ajakan.
Jika surat teguran tidak diindahkan maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP, pemerintah setempat juga kepolisian untuk melakukan aksi penertiban baliho. Karena itu, Aries meminta kepada partai politik untu segera mungkin merespon surat teguran dari Bawaslu.
“Kalau bermartabat itu pasti taat aturan,” ucapnya lagi.
Kalau pun nanti menang atau tidak tetap harus diawali dengan proses bermartabat.
Lantas dari pantauan Bawaslu sendiri, wilayah mana saja terlihat masih maraknya baliho caleg berslogan mengandung kampanye?
Untuk Banjarmasin kata Aries relatif bersih kecuali tak terlihat.
“Namun di wilayah Kabupaten Banjar dari Kertak Hanyar sepanjang jalan masih banyak berdiri baliho-baliho caleg,” ungkapnya.
(yon/rth)