Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Banjarbaru

Tujuh Fraksi DPRD Banjarbaru Setuju Pencabutan Perda Penggunaan Pemanfaatan Tanah

Avatar
357
×

Tujuh Fraksi DPRD Banjarbaru Setuju Pencabutan Perda Penggunaan Pemanfaatan Tanah

Sebarkan artikel ini
Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), disetujui tujuh fraksi DPRD Banjarbaru, Seasa (10/10/2023). (Sumber Foto: DPRD Kota Banjarbaru/koranbanjar.net)

Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), disetujui tujuh fraksi DPRD Banjarbaru.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Pencabutan Perda yang berganti nama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi di gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (10/10/2023).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Fraksi kami menerima pencabutan perda demi kepentingan masyarakat, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang,” kata juru bicara Fraksi PKS dan PAN (Kesan), Nurkhalis Anshari.

Hal itu juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar, Iriansyah Ganie, yang menyebut setuju atas pencabutan Perda tersebut.

Menurutnya hal itu merupakan amanat, undang-undang yang harus dilaksanakan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Pencabutan Perda sesuai dengan amanat undang-undang, atau bahasa hukumnya mutatis mutandis yang artinya mau tidak mau, senang tidak senang maka harus dilaksanakan,” ujarnya.

Lima fraksi lainnya yakni Fraksi Gerindra, PPP, Nasdem, PKB dan Fraksi PDIP juga menyatakan persetujuan atas pencabutan Perda yang disampaikan masing-masing juru bicara pada Rapat Paripurna. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh