Tersangka penipuan pendaftaran atau rekrutmen anggota Polri, Mohammad Ramadhan (Rama) sempat bolak balik bertemu salah satu pejabat utama Polda Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Keterangan ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam press release pengungkapan penipuan rekrutmen anggota Polri di Mapolda Kalsel, Jalan S Parman Banjarmasin, Rabu, (18/10/2023).
“Bahkan dia (tersangka) sempat bolak-balik menemui Pak Karo SDM, kata tersangka, Pak ini sudah janji katanya sudah turun surat dari mabes,” ucap Kapolda Andi Rian mengutip ucapan tersangka kepada Karo Humas Polda Kalsel.
Tersangka menggunakan surat kouta khusus (Ticket Holder) diduga palsu seolah-olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri.
Dengan berbekal KTA anggota polisi berpangkat Iptu dan KTP diduga keduanya palsu, Rama yang juga mempunyai nama panggilan lain Agung ini berhasil meraup uang dari korbannya yang berjumlah 24 orang dengan total sebesar 4 miliar lebih.
Lanjut Andi Rian, 24 orang korban adalah para orang tua yang ingin memasukan anaknya menjadi anggota polisi yang berasal dari berbagai daerah.
“Diantaranya dari Kalsel, Jakarta, Jatim, Jateng dan Riau. Bahkan ada salah satu korban seorang artis dari Jakarta berinisial AF,” bebernya.
Sementara Untuk korban dari Kalsel sendiri mengalami kerugian sekitar 1 miliar lebih. Tersangka mulai menjalankan aksinya sejak tahun 2020 hingga saat 2023.
Setelah menerima uang dari para korban, pelaku berpura pura mengurus kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota polisi.
Bersamaan dengan diamankannya pelaku warga Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten ini, petugas juga menyita barang bukti 1 buah Laptop Azus, 1 buah Printer merk HP, 4 buah Buku Tabungan, 13 buah KTA Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone, 1 unit Mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015 (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan), 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan).
Tak diiduga selain ditangkap sebagai penipu, Rama juga memiliki sejumlah senjata api dan amunisi masih aktif, namun dalam penyelidikan lebih dalam oleh Dit Reskrimum Polda Kalsel. bekerjasama dengan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, selain dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan penggelepan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(yon/rth)