Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Terdakwa Kasus Dugaan Penganiayaan Dalam Keluarga Dituntut 2 Bulan

Avatar
741
×

Terdakwa Kasus Dugaan Penganiayaan Dalam Keluarga Dituntut 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
Korban, PS mengaku sangat keberatan dengan tuntutan jaksa dan menilai sangat tidak adil/ Selasa, (14/8/2023) (foto: koranbanjar.net)

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan seorang tante berinisial SR terhadap korban berinisial PS, yang merupakan keponakannya sendiri dituntut 2 bulan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Syafiri membuat korban PS kecewa dan merasa sangat keberatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ulun (saya) sangat kecewa dan sangat keberatan terhadap tuntutan jaksa hanya dua bulan,” ucapnya.

Menurutnya kasus penganiayaan pasal 351 ancamannya 2 sampai 3 tahun pidana penjara. Lalu mengapa dituntut hanya 2 bulan.

“Lebih menyakitkan hati ini, terdakwa tidak pernah ditahan saat sekali bebas berkeliaran di luar,” katanya.

Wanita yang baru saja lulus Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini, lagi-lagi berkata sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut sangat tidak sesuai dengan apa yang ia jalani selama ini, pasca dugaan penganiayaan yang dilakukan SR terhadap dirinya.

“Bayangkan, sabarnya ulun menunggu proses kasus ini sampai ke persidangan, karena alasan kurang ini kurang itu lah dari kepolisian hingga dilimpahkan ke kejaksaan, tiba-tiba tuntutannya cuman segitu (dua bulan),” tuturnya.

Dia bahkan mempertanyakan dimana keadilan hukum. Apakah setiap orang ingin meminta keadilan hukum harus pakai uang.

“Sementara ulun sendiri tidak pakai uang, karena memang ulun bukan berada,” ucapnya sembari berkata betul-betul memohon keadilan.

Sementara JPU Kejari Banjarmasin, Syafiri ketika dikonfirmasi via WhatsApp hanya menjawab semua berdasarkan arahan pimpinan.

“Saya hanya melaksanakan arahan pimpinan, sementara itu aja tanggapan saya,” ucapnya singkat.

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi ketika ditemui menjelaskan tuntutan tersebut sudah berdasarkan undang-undang.

“Kami bekerja berdasarkan aturan undang – undang, tidak ada tendesisus atau kepentingan apa-apa sama sekali baik kepada korban maupun terdakwa,” ungkapnya.

Pihaknya justru sebelumnya beberapa kali mengupayakan tawaran perdamaian antara kedua belah pihak melalui Restorative Justice (RJ).

“Namun terdakwa kekeh tidak mengakui perbuatannya, dan korban pun akhirnya menginginkan kasus ini lanjut ke persidangan,” terang Habibi.

Lantas pertimbangan apa sehingga terdakwa dituntut hanya 2 bulan kurungan?

Habibi menjelaskan, terdakwa telah memiliki anak balita kemudian juga seorang perempuan.

“Keduanya ini baik tentang anak maupun perempuan ada undang-undang yang mengatur hukuman terhadap keduanya,” terangnya lagi.

Dikatakannya,menangani kasus anak atau perempuan merupakan sebuah dilema dan serba salah. Dari sisi lain, melihat seorang perempuan ini memiliki anak yang masih balita.

“Kalau sampai kita penjarakan, bagaimana nasib anaknya. Hanya itu yang jadi pertimbangan kam, tidak ada yang lain,” akunya.

Dirinya juga meminta korban untuk bersabar, karena masih baru tuntutan belum diputuskan oleh Majelis Hakim.

“Saya berharap mudahan-mudahan korban dapat bersabar. Semoga dibalik semua ini ada hikmahnya,” pungkas Habibi.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh