Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Jual Sabu di Pinggir Jalan, RH Digelandang ke Mapolres

Avatar
335
×

Jual Sabu di Pinggir Jalan, RH Digelandang ke Mapolres

Sebarkan artikel ini

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk jajaran Polsek Pandawan, Kamis (26/7) lalu. Pelaku berinisial RH warga Jalan Tri Kesuma RT 01 RW 03, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku di tangkap petugas ketika mau mengedarkan barang haram tersebut di pinggir jalan simpang tiga Desa Pelajau RT 01 RW 02 Kecamatan Pandawan, HST.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Pandawan yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sesorang yang mengedarkan sabu-sabu di Desa Palajau.

Jual Sabu di Pinggir Jalan, RH Digelandang ke Mapolres
Barang bukti.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu timbangan merek Constant satu buah dompet yang berisikan 3 paket sabu, satu lembar pajak motor yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu dengan semuanya 1,31 gram, serta uang tunai sebesar Rp 960.000.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, membenarkan penangkapan Bandar sabu tersebut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Syat 1 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun,” jelas Kapolres HST. (ami/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh