Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Pengacara Low Tuck Kwong Bantah ‘Dzolimi’ H Asri, Tuduhan Dinilai Keliru

Avatar
773
×

Pengacara Low Tuck Kwong Bantah ‘Dzolimi’ H Asri, Tuduhan Dinilai Keliru

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Hak Jawab. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)
ILUSTRASI - Hak Jawab. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)

Terkait dengan pemberitaan sebelumnya yang berjudul ‘Orang Terkaya Indonesia Low Tuck Kwong Dzolimi H Asri, Ahli Waris Tuntut Keadilan’ dinilai Kuasa Hukum Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo yakni, Turangga Harlin S.H., LL, tidak benar. Tuduhan yang disampaikan orang-orang yang mengaku ahli waris, juga disebut keliru. Karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

JAKARTA, koranbanjar.netMenurut Kuasa Hukum Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo melalu pers rilis tertanggal 24 Februari 2023, yang diterima redaksi koranbanjar.net, tidak benar klien mereka menzalimi almarhum Haji Asri maupun keluarga/ahli warisnya dengan cara tidak membayar utang berupa kekurangan pembayaran harga saham sebesar Rp1,5 miliar kepada alm. Haji Asri beserta keluarga, berdasarkan perjanjian jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal tertanggal 27 November 1997 yang dibuat alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penjual dan kliennya (serta PT Kaltim Bara Santosa) selaku pembeli.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Karena segala permasalahan hukum antara alm. Haji Asri beserta keluarga dan klien kami terkait perjanjian dimaksud, termasuk tuduhan adanya kekurangan sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp1,5 miliar oleh klien kami, telah diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum di muka pengadilan sejak tahun 2015, di mana alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat merupakan pihak yang dikalahkan,” ujar dia.

Hal tersebut dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung No. 2734 K/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015 (“Putusan MA”) (yang dapat diunduh dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui tautan sebagai berikut: https://bit.ly/3ItaHqh dan https://bit.ly/3xOtHua), di mana berdasarkan Putusan MA, Mahkamah Agung secara tegas telah memutuskan bahwa:

  • Akta jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal berikut Akta-akta Penyerahannya yang dibuat di hadapan Notaris oleh alm. Haji Asri beserta keluarga dan Klien kami adalah sah menurut hukum.
  • Tuduhan alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan.

Tidak benar bahwa Klien kami menzalimi alm. Haji Asri maupun keluarga/ahli warisnya dengan cara melaporkan alm. Haji Asri ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) karena menurut Pasal 17 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak memperoleh keadilan antara lain dengan mengajukan laporan dalam perkara pidana.

Mengenai laporan-laporan polisi yang pernah diajukan oleh alm. Haji Asri maupun keluarga/ahli warisnya terhadap Klien kami dan kemudian dihentikan penyidikannya, hal tersebut adalah kewenangan penyidik Polri. Lebih jauh, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan manapun yang memerintahkan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan atas laporan-laporan polisi sebagaimana dimaksud.

Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris alm. Haji Asri dan kuasa hukumnya sebagaimana termuat dalam Pemberitaan merupakan hal-hal yang keliru, tidak sesuai dengan fakta- fakta yang sebenarnya, dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tuduhan-tuduhan tersebut bersifat menyesatkan.

BACA JUGA : Orang Terkaya Indonesia Low Tuck Kwong ‘Dzolimi’ Haji Asri, Ahli Waris Tuntut Keadilan  

“Kami dan klien kami menghimbau agar seluruh pihak menghormati, dan agar keluarga/ahli waris alm. Haji Asri menaati, Putusan MA dengan antara lain tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontradiktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia,” ucapnya dalam rilis.

“Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum, klien kami mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah-langkah hukum formal terhadap pihak-pihak yang merugikan hak dan kepentingan klien kami,” tutupnya. (rilis/koranbanjar.net) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh