Orang Terkaya Indonesia Low Tuck Kwong ‘Dzolimi’ Haji Asri, Ahli Waris Tuntut Keadilan  

Ahli Waris H Asri saat melakukan jumpa pers di hadapan sejumlah wartawan. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)
Ahli Waris H Asri saat melakukan jumpa pers di hadapan sejumlah wartawan. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)

Ahli waris pemilik PT Gunung Bayan Pratama Coal atau Bayan Resources, Haji Asri (alm) menuntut keadilan. Pasalnya, orang terkaya di Indonesia, Low Tuck Kwong dinilai telah mendzolimi orangtua mereka (H Asri), lantaran menagih hutang saham sebesar 30%. H Asri diadukan balik, kemudian depresi hingga meninggal dunia.

JAKARTA, koranbanjar.netPemilik Bayan Resources, Haji Asri, pernah melaporkan Low Tuck Kwong ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan, dugaan menggunakan dokumen palsu.

“Namun penyidikan atas semua laporan itu dihentikan pihak kepolisian, karena Haji Asri diharuskan menghadirkan dokumen asli bukan fotokopi dan laporannya dianggap tidak cukup bukti dan bukan ranah pidana. Padahal secara nyata peristiwa peralihan saham dan peristiwa tidak dibayarnya sisa uang untuk peralihan saham itu benar-benar terjadi secara nyata,” demikian dikatakan Kuasa Hukum Ahli Waris alm Haji Asri, Elita Purnamasari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Mengutip mediaindonesia.com, penderitaan alm Haji Asri bersama keluarga berawal ketika bulan November 1997, dirinya diduga ditekan beberapa oknum pejabat negara agar menandatangani surat jual beli peralihan saham perusahaan PT Gunung Bayan Pratamacoal dan menyerahkan seluruh saham kepada PT Kaltim Bara Sentosa (perusahaan yang dipimpin oleh Low Tuck Kwong), Low Tuck Kwong secara pribadi dan Engky Wibowo, dengan nilai yang cukup murah yaitu Rp5 miliar.

Jika saat itu Haji Asri tidak mau menandatangani surat tersebut, kata Elita, maka izin pemegang perjanjian kerja sama perusahaan tambang batubara (PKP2B) milik Haji Asri akan dicabut.

“Namun cerita itu tidak berakhir di sana, ternyata jumlah yang dijanjikan sebesar Rp5 miliar hanya dibayarkan Rp3,5 miliar oleh Low Tuck Kwong dan Engky Wibowo, dan masih menyisakan Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli,” kata Elita.

Selain itu, lanjutnya, di dalam surat jual-beli mereka disebutkan bilamana pihak kedua atau pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, dan setelah dilakukan perpanjangan waktu selama kurang lebih 60 hari pihak kedua juga belum melaksanakannya, maka jumlah yang tertunggak akan dikonversikan secara proporsional dengan saham pada perseroan atas nama Haji Asri.

Haji Asri, menurut Elita sudah tidak mempermasalahkan peristiwa beralihnya kepemilikan seluruh saham PT Gunung Bayan Pratamacoal miliknya kepada Low Tuck Kwong.

Haji Asri, kata dia hanya menuntut sisa pembayaran yang sudah dikonversikan secara proporsional sebesar 30% saham dari perseroan PT Gunung Bayan Pratamacoal ke atas nama Haji Asri.

“Dan itu pun sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani Low Tuck Kwong, namun perjuangan Haji Asri dalam menuntut haknya berupa kepemilikan saham sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Perseroan PT. Gunung Bayan Pratama Coal selalu kandas ketika berhadapan dengan Low Tuck Kwong yang saat ini sudah menjelma menjadi orang terkaya nomor satu di republik ini berkat perusahaan yang diambil alihnya dari Haji Asri yakni PT Gunung Bayan Pratamacoal,” jelas Elita.

Semua daya dan upaya Haji Asri, kata dia telah habis dikerahkan untuk menuntut haknya dari Low Tuck Kwong. Namun semua itu tidak pernah membuahkan hasil.

Haji Asri, menurut Elita pernah melaporkan Low Tuck Kwong di Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan, dugaan  menggunakan dokumen palsu.

“Namun penyidikan dari semua laporan dihentikan, karena Haji Asri diharuskan menghadirkan dokumen asli bukan fotokopi dan laporannya dianggap tidak cukup bukti dan bukan ranah pidana, ” jelas Elita.

Namun sebaliknya, lanjut Elita, begitu Low Tuck Kwong melaporkan Haji Asri dengan tuduhan yang tidak benar, Haji Asri secara mudah masuk ke dalam jeruji besi meskipun akhirnya Haji Asri dibebaskan Mahkamah Agung karena tidak terbukti melakukan pidana.

Hal itulah yang menurut dia, akhirnya membuat Haji Asri depresi berat, bangkrut secara ekonomi hingga terkena stroke dan meninggal dunia karena memperjuangkan haknya ketika berhadapan Low Tuck Kwong.

“Seorang korban ketidakadilan yang malah seakan menjadi pelaku kriminal, bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga juga,” tutur Elita.

“Meskipun Haji Asri sudah meninggal, beliau berpesan kepada anak-anaknya agar terus memperjuangkan hak mereka, karena Haji Asri yakin bahwa masih banyak orang baik yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di negara ini,” sambungnya. (koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *