Perkembangan kasus penganiayaan anak yatim oleh pengasuhnya di panti asuhan Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru, polisi kini menetapkan anak dari pelaku sebelumnya S, (46) menjadi pelaku kedua.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebelumnya, polisi menetapkan S (46) menjadi tersangka. Kemudian, dari hasil pemeriksaan anaknya DHA (20) juga terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka.
Dikatakan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza, DHA (20) terlibat melakukan penganiayaan berdasarkan keterangan dari korban.
“Dari keterangan korban, dan dilakukan pemeriksaan, anak dari pelaku juga terlibat,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (1/2/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor mengatakan, motif dari kedua pelaku melakukan penganiayaan, karena rasa kesal saat melihat anak panti melakukan kesalahan, yang dinilainya tidak bisa ditolerir.
“Pengakuan S, kalau dia kesal dengan kesalahan berulang kali yang dilakukan anak-anak. Jadi melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan fisik seperti dicubit dan ditendang,” ungkapnya.
Disampaikan Tajudin, pengakuan anak pelaku DHA, tidak pernah melakukan kekerasan. Mengakui hanya pernah menjewer telinga satu kali.
Akibatnya, kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
“Keduanya saat ini sudah ditahan di rutan Polres Banjarbaru,” tutupnya. (maf/dya)