Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Dua Pelaku Bobol Toko di Guntung Paring, Hasilnya Untuk Judi Online

Avatar
299
×

Dua Pelaku Bobol Toko di Guntung Paring, Hasilnya Untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pembobolan toko di Guntung Paring. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/Koranbanjar.net)
Dua pelaku pembobolan toko di Guntung Paring. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/Koranbanjar.net)

Dua pemuda yang dipengaruhi alkohol membongkar sebuah toko di Guntung Paring Kelurahan Guntung Manggis dan berhasil menggasak uang tunai dan satu handphone. Hasil curian itu, digunakan pelaku untuk judi online.

BANJARBARU, koranbanjar.net Pencurian itu terjadi pada Kamis (19/1/2023) dini hari saat toko dalam keadaan sudah tutup.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Kompol Tajudin Noor menerangkan, dari keterangan korban, saat itu toko tutup sekitar pukul 22.00 Wita.

Kemudian, korban menaruh handphone beserta uang tunai sebesar Rp12 juta di dalam laci toko.

Keesokan harinya, saat korban membuka toko, mendapati handphone dan uang sudah tidak ada.

“Saat diperiksa di CCTV, dilihat ada orang yang memasuki toko korban dan menggasak uang serta handphone. Korban lalu melapor ke Polres Banjarbaru,” katanya.

Selasa (31/1/2023), hasil penyelidikan berbuah hasil dan mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda.

Pelaku utama A (22) warga Transad Palam, diamankan disebuah warung kopi di Jalan Trikora.

Kemudian, pelaku kedua S (33) warga Transad Palam berhasil diamankan di rumahnya.

“Keduanya mengakui perbuatan, dan mereka juga dalam kondisi pengaruh alkohol,” ujarnya.

Dikorek keterangan kepada dua pelaku melalui Polres Banjarbaru, muncul niat ingin mencuri, saat pulang dari kumpul-kumpul sambil minum miras.

Bermodalkan sebilah besi, pelaku mencongkel rolling door dan masuk ke dalam toko.

“Setelah berhasil menggasak, keduanya langsung melarikan diri,” ucapnya.

Hasil pencurian itu, kedua pelaku membagi uang tersebut dan digunakannya untuk bermain judi online slot.

Keduanya pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian bongkar toko. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh