Pengelola Rumah Yatim Dhuafa yang dikelola Yayasan Munazzama Kafallah yang berada di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung Kelurahan Mentaos, saat ini berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pasangan suami istri sebagai pengelola panti tersebut, kini dibawa ke Polres Banjarbaru untuk didalami motifnya telah melakukan dugaan penganiayaan itu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menggali informasi kepada pengelola panti tersebut.
“Kini petugas sudah melakukan interogasi kepada pengelola panti tersebut,” ungkapnya.
Untuk motifnya, pihaknya belum dapat memastikan lebih jauh terkait penganiayaan yang dilakukan kepada 6 anak yatim itu.
“Kita masih menunggu hasil visum, dan menunggu kondisi korban stabil dulu,” katanya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos dari hasil monitor selama ini, mengarah kepada kedua terduga pelaku.
“Jadi kedua orang ini, bergantian memberikan hukuman kepada anak-anak,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya tidak percaya dengan kejadian yang menimpa anak-anak yatim itu. “Setelah ditelusuri, ternyata ada bukti ditambah izin operasionalnya tidak berlaku lagi,” tutupnya. (maf/dya)