Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kotabaru

Pemkab Kotabaru Lakukan Pembentukan Desa Anti Maladministrasi Pertama di Indonesia

Avatar
339
×

Pemkab Kotabaru Lakukan Pembentukan Desa Anti Maladministrasi Pertama di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Asisten Bidang Pemerintahan bersama Kepala Dinas Inspektorat Kotabaru dan Kepala Ombudsman Kalsel saat Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama (Sumber Foto: Dikominfo)

Dinas Inspektorat Kabupaten Kotabaru, bersama Ombusman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan penandatanganan komitmen bersama pembentukan desa anti maladministrasi dan pemenuhan pelayanan publik desa.

KOTABARU, koranbanjar.net Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Minggu Masuki mengatakan, pengawasan pelayanan merupakan implementasi prinsip demokrasi yang patut ditumbuh kembangkan dan diaplikasikan guna mencegah timbulnya kegiatan mal administrasi (perbuatan melawan hukum, melebihi wewenang yang diberikan).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pemkab Kotabaru menyambut baik dan mengapresiasi rencana pembentukan desa anti mal administrasi dan upaya pemenuhan pelayanan publik desa di Kabupaten Kotabaru,” kata Basuki, Kamis (20/10/2022).

Sambungnya, di beberapa daerah penyelenggaraan masih diwarnai dengan praktek mal administrasi, terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sehingga diperlukan upaya dan komitmen bersama demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang efektif, efisien, jujur, bersih serta terbuka agar diperoleh pelayanan publik yang baik dan berkeadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat dan kepala desa yang berhadir agar dapat memperhatikan, serta menyimak secara seksama kegiatan ini,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Kotabaru Ahmad Fitriadi Fazriannoor menambahkan, pembentukan desa anti maladministrasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Indonesia.

Kegiatan ini merupakan yang pertama dilaksanakan dan jika pembentukan desa anti maladministrasi berhasil maka akan menjadi pilot projek pertama di Indonesia.

“Oleh karena itu kami bersama Ombudsman menaruh harapan besar kepada para kepala desa untuk bisa mensukseskan hasil kegiatan ini,” tandasnya.

Pemkab Kotabaru bersama Ombudsman berharap ada satu desa dari setiap kecamatan yang bisa dijadikan projek desa anti mal administrasi, jadi dari 22 kecamtan ada 22 desa anti mal administrasi.

“Apabila terwujud ini merupakan salah satu upaya bersama untuk menertibkan administrasi di desa, serta memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik” pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh