Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Tamiyang Tabalong Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Tabalong diikuti kedua terdakwa secara online. (foto : Kejari Tabalong)

AL dan ANA, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, menjalani sidang perdananya pada, Kamis (20/10/2022).

TABALONG, koranbanjar.net Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan, sidang berjalan dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Adapun sidang tersebut dilaksanakan di dua tempat yang berbeda secara online.

Untuk terdakwa (AL) dilaksanakan di Rutan Tanjung dan untuk terdakwa (ANA) dilaksanakan di ruang sidang online kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.

“Sementara untuk jaksa penuntut umum dan penasihat hukum dari terdakwa (AL) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,” jelas Amanda.

Dalam sidang tersebut kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh jaksa penuntun umum.

Namun penasihat hukum terdakwa (AL) mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan atas hal tersebut sidang akhirnya ditunda selama 1 Minggu.

Sedangkan dakwaan dari penuntut umum untuk terdakwa (ANA) tidak mengajukan keberatan.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan untuk terdakwa (AL) dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa (ANA),” ungkap Amanda.

Diketahui, AL Mantan Kades dan ANA Kasi Kesra Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Tabalong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan telah ditahan oleh Kejari Tabalong.

Atas temuan Inspektorat kedua pelaku diduga secara bersama-sama menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 160.000.000.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *