DPRD Kota Banjarbaru mengusulkan Raperda Kampung Wisata, demi memperjuangkan peningkatan ekonomi melalui sektor wisata.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Dijelaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) XII Nurkhalis Anshari bahwa raperda telah disampaikan ke Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru saat Paripurna awal bulan tadi, Minggu (4/9/2022).
“Raperda Kampung Wisata itu nantinya sebagai payung hukum dalam menjamin destinasi wisata yang selalu berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan destinasi wisata diyakini bisa memulihkan sektor perekonomian pasca Pandemi hampir tiga tahun melanda.
Cepatnya pertumbuhan wisata, diperlukan aturan untuk mengarahkan pengelola. Perlunya regulasi agar kedepannya terjalin kerjasama antara pengelola dan pemerintah daerah.
Dengan adanya perda itu nantinya, akan berdampak untuk pengembangan ekonomi masyarakat.
Didalam perda, ada beberapa aspek yang diatur, seperti kelembagaan kampung wisata, kategori kampung wisata serta hal-hal substansi lainnya.
“Dengan adanya Perda dapat mengatur porsi pemerintah dan keterlibatan pihak swasta. Jadi porsi masyarakat yang paling penting dari sebuah raperda,” sebutnya.
Dengan selesainya perda itu nanti, dirinya berharap dapat memaksimalkan kampung wisata di Kota Banjarbaru.
“Jika sudah disahkan, raperda ini jangan hanya jadi pajangan. Tapi dapat direalisasikan secara maksimal,” tutupnya. (maf/dya)