Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Puluhan Dus Oli Yamalube Diduga Palsu Disita Polres Tabalong

Avatar
437
×

Puluhan Dus Oli Yamalube Diduga Palsu Disita Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
Petugas satreskrim polres tabalong menyita puluhan dus oli merek yamalube diduga palsu. (foto : humas polres tabalong)

Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan puluhan dus oli yang diduga palsu dengan merek Yamalube.

TABALONG, koranbanjar.net Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (07/09/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan resmi pihak Yamalube tentang adanya pihak lain yang menggunakan merk dagang mereka dengan cara melawan hukum.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan laporan dari pihak yamalube itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 1 buah mobil box yang dikemudikan oleh YN (43), warga Desa Rantau Bujur, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

YN kedapatan petugas membawa puluhan botol pelumas yang diduga menggunakan merk dagang milik pihak lain dengan cara melawan hukum di jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Dari pengakuan YN, barang-barang tersebut diakui adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial RZ di banjarmasin yang dikirimkan melalui ekspedisi kepada YN dan akan di pasarkan di wilayah Tabalong dan Palangkaraya, Kalteng,” jelas Aipda Irawan.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati sebuah toko onderdil milik RS (54) yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang menjual puluhan botol pelumas Yamalube yang diduga dengan merk dagang bukan produk asli Yamaha.

Dari pengakuan RS, oli tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial DD yang berada di Banjarmasin.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan YZ dan RS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan bangunan yang menyimpan puluhan dus berisi pelumas yang diduga bukan produk asli merk yamaha Jalan A Yani, Km 2, Kota Banjarmasin.

Bangunan tersebut diakui kepemilikan oleh DD (35), warga Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Selain itu petugas juga menemukan sebuah bangunan lagi di Kelurahan Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin yang diakui kepemilikannya oleh RZ (35).

Atas temuan itu, selanjutnya YZ, RS, DD dan RZ disangkakan dengan pasal 100 ayat (2) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Keempat pria tersebut masih berstatus sebagai saksi hingga adanya berita acara saksi ahli dari direktur merek dan Indikasi geografis Ditjen HKI depkumham RI untuk perbuatan yang dilakukan oleh ke empat pria tersebut dapat dibenarkan atau tidak menurut hukum yang berlaku,” pungkas Aipda Irawan.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh