Satpol PP Kota Banjarbaru menciduk 3 orang wanita yang sudah berumur diduga menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Batu Besi Landasan Ulin dan eks Lokalisasi Jalan A.Yani Km 18 Liang Anggang Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Tiga orang diduga PSK itu, diciduk pada kegiatan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (24/8/2022) siang.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturrahman yang dikonfirmasi mengatakan, saat tiba di lokasi para PSK berlarian masuk ke dalam rumah.
“Saat petugas masuk ke lokasi ketiga wanita itu berusaha lari ke dalam rumah menghindari petugas,” katanya.
PSK yang diamankan yakni SL (55), LY (46), dan S (49) diamankan beserta barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi.
“Saat ini ketiganya dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.
Pengakuan mereka, memang berprofesi sebagai PSK dengan memasang tarif Rp 75 ribu sampai Rp100 ribu untuk sekali kencan.
“Mereka melanggar perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemberantasan pelacuran,” pungkasnya. (maf/dya)