Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kotabaru

Pemkab Kotabaru Apresiasi Kepada Anggota DPRD Terkait Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021

Avatar
399
×

Pemkab Kotabaru Apresiasi Kepada Anggota DPRD Terkait Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kotabaru saat penandatanganan pertanggung jawaban APBD tahun 2021 (Sumber Foto: Herly)

Bupati Kotabaru Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah Said Akhmad, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kotabaru. Hal itu ia berikan atas pembahasan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2021.

KOTABARU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan Said Akhmad, saat Paripurna DPRD Kotabaru sekaligus menanggapi ditetapkannya tiga buah Raperda menjadi Perda.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Rekomendasi yang telah disampaikan merupakan fungsi kontrol sosial dan saran konstruktif dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan guna keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Selasa (2/7/2022).

Lanjutnya, terkait rekomendasi berupa catatan-catatan strategis, saran maupun kritik yang konstruktif akan segera ditindaklanjuti, untuk penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyadari bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan selama tahun anggaran 2021 masih ditemui beberapa permasalahan dan kendala yang perlu dibenahi dan disempurnakan khususnya dalam pencapaian visi dan misi daerah,” ucapnya.

Sedangkan persamaan persepsi dan komitmen yang kuat dalam membangun Kotabaru, serta kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat penting, karena menjadi modal dasar yang berhasil dalam pelaksanaan pembangunan.

Terlebih, ungkapan yang sama kepada anggota dewan yang telah membahas secara komprehensif terhadap dua Raperda yakni, tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, dan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 04 tahun 2021 tentang retribusi perizinan tertentu.

“Dengan disetujui dua Rapeda ini, diharapkan dapat memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah, melalui retribusi sebagaimana tujuan dibentuknya rapat tersebut,” pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh