Satresnarkoba Polres Banjar menangkap seorang warga Murung Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, karena diketahui menyimpan dua paket sabu beserta alat isapnya.
BANJAR, koranbanjar.net – Pelaku MR (41) merupakan warga Murung Keraton Kabupaten Banjar, yang diamankan di rumahnya pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 01.20 dini hari.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan, dari tangan pelaku didapati sabu seberat 0.65 gram.
“Juga didapat pipet kaca, bong yang terbuat dari botol larutan penyegar, dan timbangan digital,” katanya.
Barang bukti sabu itu, disembunyikan oleh pelaku di bawah tempat tidurnya.
Untungnya, kejelian petugas berhasil mendapatkan barang haram itu.
“Pelaku pun kita amankan guna proses lebih lanjut, dan menggali informasi terkait jaringannya,” ujarnya
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Jo 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (maf/dya)