Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kisruh Dugaan Penyelewengan Dana Hibah MTQ Kalteng, Pejabat Pemkab dan Panita Diperika Kejaksaan

Avatar
755
×

Kisruh Dugaan Penyelewengan Dana Hibah MTQ Kalteng, Pejabat Pemkab dan Panita Diperika Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Pihak Kejari Barsel melakukan jumpa pers.
Pihak Kejari Barsel melakukan jumpa pers.

Kisruh dana hibah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran(MTQ) ke 30(XXX) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap sisa dana tersebut.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel), Romulus Haholongan dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022) pagi menyampaikan, tim penyidik Kejari Barsel sejauh ini sudah memeriksa sekitar 30 saksi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Di antaranya Ketua Panitia Penyelenggara MTQ  2020, baik Ketua Umumnya yakni mantan Bupati dan Sekda Pemkab Barsel selaku ketua harian, semua dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.

Lanjut Romulus, dirinya memastikan penanganan kasus ini terus jalan.

Dia menjelaskan, dugaan kasus ini secara umum terkait penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang dihibahkan kepada panitia penyelenggara MTQ tingkat provinsi 2020 lalu Rp8 miliar.

Pelaksanaan MTQ 2020 yang rencananya dilaksanakan di Buntok tersebut dibatalkan akibat pandemi Covid -19.

“Akan tetapi dari delapan miliar, empat koma lima miliar telah digunakan sedangkan sisanya sebesar tiga koma lima miliar dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan,” bebernya.

Kata Romulus, materi yang sedang didalami jajarannya saat ini adalah terkait dengan penggunaan dana sebesar Rp4,5 miliar itu.

“Siapapun yang dipanggil sebagai saksi, ada kepentingan hukumnya untuk menerangkan peristiwa yang terjadi dalam penggunaan dana hibah kurang lebih sebesar Rp4,5 miliar itu,” terangnya.

Ia juga mengatakan hingga sekarang dalam perkara ini belum ada penetapan tersangka, kemudian jumlah saksi yang dipanggil cukup banyak, bahkan ia menyebut ada beberapa saksi berada di luar Provinsi Kalimantan Tengah.

Dia menegaskan, dalam melakukan pemeriksaan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut, pihaknya lebih berhati-hati.

“Hal itu agar apabila sudah ditetapkan tersangkanya, maka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk jika nantinya ada yang mengajukan gugatan praperadilan,” tutupnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh