Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah atau Jhon Lee Cs kembali meringkus pengedar sabu. Kali ini giliran pengedar sabu berinisial H (39), asal Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah diringkus pada Senin (13/6/2022) sekitar jam 20.30 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Tim Jhon Lee Cs Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah meringkus pengedar sabu berinisial H di rumahnya. Dari tangan tersangka polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 8 paket.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah AKP Soebagijo mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap H.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Pengedar ini disinyalir juga sebagai bandar bandar sabu di wilayah tersebut.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah dipimpin AKP Lamris Manurung bergerak melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan 8 paket sabu dengan berat 2,02 gram, uang tunai Rp310.000 serta barang bukti lainnya,” ucap Soebagijo.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tutup Soebagijo.(mdr/sir)