Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Dinas Kehutanan Kalsel Mengingatkan Dampak Pembelian Tanah Sekitar Hutan Lindung

Avatar
685
×

Dinas Kehutanan Kalsel Mengingatkan Dampak Pembelian Tanah Sekitar Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra. (Sumber Foto: Kominfo Kalsel/koranbanjar.net)

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel), Fathimatuzzahra, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah di sekitar kawasan hutan lindung, Banjarbaru, Selasa (7/6/2022).

BANJARBARU, koranbanjar.net – Jadi, lanjut dia, kawasan hutan lindung di Liang Anggang Banjarbaru terdiri dari dua blok, yaitu di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan luas mencapai 960 hektar dan di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru dengan luas mencapai 1.290 hektar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Serta masyarakat harus bisa memastikan lokasi maupun legalitas tanah yang akan dibeli,” kata Fathimatuzzahra.

Fathimatuzzahra menyampaikan, masyarakat yang membeli tanah dalam kawasan hutan lindung, maka tanah itu tidak akan bisa disertifikatkan menjadi hak milik dan bangunan apapun yang berdiri diatasnya, bisa saja dipindahkan nantinya.

“Jika di lokasi itu ada pohon yang harus ditebang untuk kegiatan pembangunan, maka dikenakan pasal illegal logging yang menyebabkan kerugian negara dan akan menjadi hukuman,” ujar Fathimatuzzahra.

Dijelaskan Fathimatuzzahra, membeli tanah dengan adanya sertifikat akan jauh lebih aman karena sudah melalui proses obyek dan subyek.

Namun, harus tetap dipastikan posisi tanahnya tidak berada dalam lokasi kawasan hutan lindung.

“Apabila belum bersertifikat harus lebih hati-hati dan cek langsung mulai dari RT, kepala desa, kelurahan, kecamatan hingga kantor pertanahan setempat, terkait legalitas tanah tersebut,” tambah Fathimatuzzahra.

Fathimatuzzahra pun mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data-data, terkait pengakuan kepemilikan tanah di kawasan hutan lindung.

“Pendekatan persuasif sudah dilakukan dengan memberikan penjelasan lokasi tanah termasuk dalam kawasan hutan lindung yang tidak boleh diperjualbelikan, jika tetap dilakukan akan merugikan masyarakat yang membeli dan penjual dapat diperkarakan oleh pembeli karena penipuan,” kata Fathimatuzzahra. (kominfokalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh